seputarankita.com – Nasib malang menimpa M. Bagas Muntaha (23), seorang sopir asal Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Niat hati hanya mengantar penumpang mencari nafkah, ia justru menjadi korban pengeroyokan dan dituduh sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Tak terima dengan perlakuan kasar dan tuduhan keji tersebut, Bagas resmi melaporkan oknum keluarga penumpangnya ke Polres Sukabumi pada Sabtu (14/2/2026).
Peristiwa tragis ini bermula pada Jumat (13/2/2026) di Kampung Pucan Urug, Desa Neglasari, Kecamatan Purabaya. Saat itu, Bagas yang sedang mengemudi tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang. Tanpa sempat memberikan penjelasan, Bagas langsung ditarik paksa keluar dari mobil dan dihujani pukulan.
“Saya diseret keluar dan dipukuli sampai wajah saya lebam hitam, terutama di bagian mata. Ada juga yang mengancam saya pakai senjata tajam,” ungkap Bagas di hadapan penyidik.
Salah satu pelaku yang mengaku sebagai paman dari penumpang yang pernah diantar Bagas, menudingnya telah menjual keluarganya ke Jakarta Utara melalui sindikat perdagangan orang.
Bagas menjelaskan bahwa perannya murni hanya sebagai sopir antar-jemput. Sebelumnya, ia diminta oleh seseorang bernama Away untuk mengantarkan tiga orang penumpang ke wilayah Muara Baru, Jakarta Utara, untuk mencari kerja di pabrik beras.
“Saya hanya menerima ongkos angkut setelah sampai di tujuan. Setelah itu saya pulang ke Sukabumi. Saya benar-benar tidak tahu urusan pekerjaan mereka di sana,” tegasnya.
Untuk membuktikan dirinya tidak bersalah, sehari setelah dikeroyok, Bagas bahkan rela menjemput kembali ketiga penumpang tersebut dari Jakarta dan membawa mereka pulang ke Sukabumi demi mematahkan tuduhan TPPO yang dialamatkan kepadanya.
Didampingi kuasa hukumnya, Rizki Akbar dari Kantor Hukum Aktivis Dewi Keadilan, Bagas melaporkan kasus ini dengan nomor laporan LP/B/87/II/2026/SPKT/POLRES SUKABUMI.
Rizki Akbar menegaskan bahwa kliennya adalah korban salah sasaran dan pencemaran nama baik. Ia mendesak kepolisian untuk segera memproses para pelaku pengeroyokan.
“Klien kami murni seorang sopir. Tuduhan TPPO itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan nama baiknya. Kami melaporkan para pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Rizki.(Bim)





