Tersangkut Narkoba hingga Disersi, Tujuh Anggota Polri Resmi Dipecat Tidak Hormat

seputarankita.com – Polres Sukabumi Kota menjatuhkan sanksi tegas kepada tujuh personelnya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik profesi.

Sebanyak tiga personel Polres Sukabumi Kota diberhentikan karena pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Pelanggaran tersebut meliputi penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan melalui hasil tes urine positif, serta pemberatan berupa disersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwandi menyatakan, sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan profesionalisme Polri.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat rilis akhir tahun 2025.

“Kami harus menegakkan disiplin dan kode etik secara tegas di lingkungan internal. Penindakan ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi demi menjaga kepercayaan publik,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Langkah serupa juga dilakukan Polres Sukabumi di Palabuhanratu. Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian memimpin langsung upacara PTDH terhadap empat personel yang resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan bukanlah sebuah kebanggaan, melainkan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kehormatan Polri.

“Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi disiplin, integritas, dan profesionalisme,” tegasnya.

Menurut Kapolres, seluruh proses PTDH telah melalui tahapan sesuai ketentuan, mulai dari pemeriksaan hingga sidang kode etik profesi Polri.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak mengulangi pelanggaran serupa, terlebih di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap institusi kepolisian. UM

BACA JUGA:  Fenomena Langit Indah: "Pink Moon" Sapa Sukabumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *