seputarankita.com – Suasana di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mendadak tegang saat RH (41), Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, digiring menuju mobil tahanan. Pria yang mengenakan rompi merah muda itu tak kuasa menahan emosi dan berteriak kepada awak media yang telah menunggunya, Kamis (6/3/2026).
“Kriminalisasi ini! Ini kriminalisasi buat saya!” teriak RH sembari berjalan cepat menuju kendaraan operasional Korps Adhyaksa.
RH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan penyelewengan pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2023-2024. Ia menuding penyidik tidak memberikan ruang bagi dirinya dan kuasa hukum untuk memberikan penjelasan komprehensif sebelum ketetapan tersangka dikeluarkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Achmad, menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh bukti-bukti yang kuat. Berdasarkan hasil audit, tindakan RH diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp394.861.618.
“Setelah ditemukan cukup bukti, RH kami tahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 5 hingga 24 Maret 2026 di Lapas Warungkiara,” jelas Fahmi kepada wartawan.
Fahmi menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah menyelewengkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta tidak menyetorkan hasil pungutan PBB dari masyarakat ke kas negara. Berdasarkan pengakuan sementara, uang tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
“Penyidik masih melakukan pendalaman. Segala pembelaan tersangka nanti silakan diuji berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” tegasnya.
Penahanan RH seolah menjadi puncak dari gunung es persoalan di Desa Neglasari. Sebelumnya, kepemimpinan RH memang kerap digoyang aksi protes. Warga setempat sempat menggelar demonstrasi besar-besaran menuntut transparansi pengelolaan pajak.
Tak hanya urusan PBB, warga juga mencium aroma janggal dalam sejumlah proyek infrastruktur desa yang pengerjaannya dinilai fiktif dan tidak sesuai volume pengerjaan di lapangan.
Kini, sang kepala desa harus merelakan momen bulan suci Ramadan tahun ini di balik jeruji besi. RH terancam dijerat dengan Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.(Bim)





