seputarankita.com – Penahanan Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Heni Mulyani, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), menjadi perhatian serius Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali.
Ia menyatakan keprihatinan atas kasus tersebut dan berharap kejadian ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh kepala desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Menurut Budi, kepala desa memegang peran vital dalam pembangunan di tingkat akar rumput. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara jujur, tertib, dan sesuai aturan.
Ia mengingatkan bahwa penyimpangan sekecil apa pun terhadap dana publik dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Kepala desa harus mampu menjaga amanah. Mereka bukan hanya pelaksana program, tetapi juga penanggung jawab utama atas penggunaan dana desa. Ketika kepercayaan publik disalahgunakan, dampaknya sangat luas,” kata Budi, Jumat, 16 Mei 2025.
Kasus yang menjerat Heni bermula dari temuan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Dalam kurun waktu 2019 hingga 2023, Heni diduga melakukan berbagai bentuk penyimpangan penggunaan anggaran desa, dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500.556.675.
Sejumlah penyimpangan itu antara lain berupa laporan fiktif atas penggunaan Dana Desa tahap III tahun 2019 senilai Rp59.857.660, belanja jaminan sosial perangkat desa tahun 2020 sebesar Rp11.542.015, serta pembangunan MCK tahun 2020 dan 2021 senilai Rp42.826.000 yang tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, proyek pengerasan jalan lingkungan dan rabat beton juga ditemukan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp57.800.000.
Pembangunan saluran irigasi dan pengadaan seragam linmas tahun 2022 pun tidak sesuai realisasi, mengakibatkan kerugian sebesar Rp146.800.000.
Tak hanya itu, dana untuk bimtek, sosialisasi, hingga sewa sawah desa selama lebih dari tiga tahun juga tidak tercatat dalam PADes, dengan nilai kerugian mencapai Rp172.731.000.
Meski sebelumnya Bupati Sukabumi melalui Inspektorat telah meminta pengembalian dana ke kas desa, proses hukum tetap berlanjut. Heni akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kini mendekam di ruang tahanan.
Ia dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. UM





