seputarankita.com – Walikota Sukabumi Ayep Zaki angkat bicara, terkait ramainya perbincangan di medsos adanya salah saeorang P3K Paruh Waktu yang dilantik merupakan pengurus salah satu partai di Kota Sukabumi.
Walikota Ayep memastikan, jangankan P3K, ASN saja yang sudah lama bila terbukti melanggar akan ditindak tegas hingga sanksi pemberhentian tidak hormat atau pemecatan.
” Ya jelas kita tindak tegas bila terbukti. Namun untuk isu yang beredar di medsos, tentang salah satu pengurus partai yang dilantik sekarang sudah di cross cek dan ternyata sudah mengundurkan diri,”tegas Ayep, usai pelantikan P3K Paruh Waktu, di Lapang Merdeka Kota Sukabumi. Jumat 21 Nopember 2025.
Saya kira, lanjut Ayep, Partai pun akan mengerti orang yang dimaksud untuk segera mengundurkan diri atau mengeluarkannya.
” Orang tersebut harus patsun kepada aturan, walaupun ada, mungkin sebelumnya dipengurus partai namun sebelum pelantikan sudah mengundurkan diri, dan kita masih telusuri,”tandas Ayep.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Tauifk Hidayah, juga menjelaskan perihal perbincangan yang tengah ramai di medsos tersebut.
“Betul yang dikatakan pak wali, secara aturan bila terbukti harus diberhettikan. Kita cek nanti surat pengunduran diri kebenarannya,”tegasnya.
Taufik menegaskan, pihaknya bekerja harus sesuai presisi berdasarkan eviden. Berdasarkan juga alat bukti yang ada.
“Polemik yang beredar kan di media sosial, bukan opini yang dikedepankan namun harus berdasarkan bukti yang ada, nanti akan kita konfirmasi sesuai data yang ada,”tegasnya. MS





