3.382 Pekerja Rentan di Kota Sukabumi Dapat Perlindungan Sosial

3.382 Pekerja Rentan di Kota Sukabumi Dapat Perlindungan Sosial
Pemkot Sukabumi Tegaskan komitmennya melindungi pekerja rentan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 3.382 orang penerima manfaat / FT: Ist

seputarankita,com – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan komitmennya melindungi pekerja rentan dengan meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 3.382 orang penerima manfaat. Peluncuran dilakukan langsung oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki pada Selasa, 23 September 2025.

‎Program ini menggunakan anggaran Rp249 juta dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui APBD Kota Sukabumi. Dana tersebut akan membiayai iuran peserta untuk periode September–Desember 2025, dengan besaran Rp16.800 per orang per bulan.

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat, menyebutkan bahwa verifikasi dan validasi data dilakukan ketat agar bantuan tepat sasaran.

‎“Jumlah awal penerima 3.840 orang, setelah diverifikasi menjadi 3.382 orang. Ini penting agar anggaran benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.

‎Menurut Punjul, Pemkot berencana melanjutkan program ini pada 2026. “Anggaran murni tahun depan belum ditetapkan, tetapi komitmen keberlanjutan program ini menjadi prioritas,” tegasnya.

‎Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat, Kunto Wibowo, mengapresiasi langkah Kota Sukabumi yang dinilainya progresif.

‎“Kota Sukabumi menjadi salah satu yang terdepan dalam memanfaatkan DBHCHT untuk perlindungan sosial, mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.

‎Ia menambahkan, program ini selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 serta tujuh rekomendasi DPRD Provinsi Jawa Barat, yang salah satunya menekankan perlindungan bagi pekerja informal di seluruh daerah.

‎Peluncuran program ini diharapkan tidak hanya memberi perlindungan finansial, tetapi juga meningkatkan kesadaran pekerja informal mengenai pentingnya jaminan sosial.

‎Pemkot menilai upaya ini sebagai investasi jangka panjang untuk mendorong produktivitas dan menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga.

‎Pemkot bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat sistem pengawasan agar program tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan secara optimal.

‎Wali Kota Ayep Zaki juga mengajak sektor swasta ikut mendukung perluasan program. “Kesejahteraan pekerja adalah pondasi pembangunan daerah. Dengan kolaborasi, kita pastikan program ini terus berjalan di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya. UM

BACA JUGA:  Rapat Paripurna Perdana 2025 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Raperda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *