Mahasiswa Geruduk Balai Kota Sukabumi, FKDM Resmi Laporkan Dugaan Rangkap Jabatan ke Kejari

 

 

seputarankita.com – Sejumlah massa yang tergabung dalam Forum Komunikasi dan Diskusi Mahasiswa (FKDM) Sukabumi menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Sukabumi, Kamis (12/2/2026).

Dalam aksinya, mahasiswa menuntut Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki merealisasikan janji kampanye serta menyoroti dugaan rangkap jabatan Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi, Ubaydillah.

Ketua FKDM Sukabumi, Taopik Ismail, menyampaikan sedikitnya lima poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Sukabumi. Salah satunya terkait keterbukaan informasi publik dan transparansi penggunaan anggaran daerah.

FKDM menilai sosialisasi produk hukum Pemkot Sukabumi belum optimal. Mereka meminta Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi menyosialisasikan seluruh produk hukum, mulai dari Peraturan Daerah hingga perjanjian kerja sama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Dasar tuntutan kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Taopik.

FKDM juga menyinggung alokasi anggaran kegiatan kursus, pelatihan, sosialisasi, dan bimbingan teknis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Nomor 45 Tahun 2024 dan Nomor 47 Tahun 2025.

Dalam dokumen tersebut, anggaran kegiatan serupa pada 2025 tercatat Rp4,06 miliar dan pada 2026 sebesar Rp2,58 miliar.

Mahasiswa mendesak Inspektorat Kota Sukabumi membuka hasil audit penggunaan anggaran tersebut. Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat melakukan audit ulang karena menilai capaian kegiatan belum berdampak signifikan bagi masyarakat.

Selain itu, FKDM meminta Dewan Pengawas BLUD RSUD R Syamsudin SH atas nama H Ubaydillah mengundurkan diri. Mereka menilai yang bersangkutan tidak memenuhi syarat batas usia sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

FKDM juga mempersoalkan penunjukan Ubaydillah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas Perumda Tirta Bumi Wibawa. Penunjukan tersebut dinilai tidak melalui mekanisme seleksi sebagaimana diatur dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BUMD.

BACA JUGA:  Lawan King Kobra Demi Lindungi Warga, Pria Cidadap Tewas Tragis

Mahasiswa menilai dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku. FKDM bahkan menyatakan sikap politik dengan menuntut Wali Kota Sukabumi mundur dari jabatannya.

“Sebagai bentuk sikap, kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi,” kata Taopik.

Usai berunjuk rasa, massa FKDM mendatangi Kejari Kota Sukabumi untuk menyampaikan laporan resmi. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Dodhy Aryo Yudho, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami sudah menerima aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa terkait dugaan rangkap jabatan. Selanjutnya akan dilakukan penelaahan lebih lanjut,” singkat Dodhy.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sukabumi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *