Delapan Raperda Usulan Eksekutif 2024, Tujuh Lolos Jadi Perda Satu Ditolak

Pemkot Sukabumi Tuntaskan Proses Pengesahan Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi produk hukum yang berlaku pada tahun 2024

Seputarankita.com – SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi berhasil menyelesaikan proses pengesahan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi produk hukum yang berlaku pada tahun 2024. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi.

Tujuh Raperda yang disahkan meliputi Pengarusutamaan Gender (PUG), bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), dan perlindungan lingkungan hidup melalui Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Yudi Febriansyah, menjelaskan, proses pengesahan semua Raperda ini berjalan dengan lancar bersama dengan Propemperda DPRD Kota Sukabumi.

Meskipun demikian, salah satu usulan Raperda yaitu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang PDAM Kota Sukabumi, dibatalkan dan tidak jadi dibahas. “Keputusan ini diambil karena setelah diteliti lebih lanjut, tidak ditemukan kebutuhan untuk melakukan perubahan terhadap Perda tersebut,” ujarnya.

Selain tujuh Raperda yang berhasil disahkan, ujarnya, ada juga Raperda yang terkait dengan anggaran, yaitu Raperda Pertanggungjawaban Anggaran Tahun 2023, Raperda Perubahan APBD Tahun 2024, dan Raperda Anggaran Murni Tahun 2025.

Dia menambahkan bahwa seluruh Raperda tersebut merupakan usulan dari Pemerintah Kota Sukabumi, tanpa adanya inisiatif dari pihak legislatif. Sementara itu, hingga saat ini, belum ada usulan Raperda dari DPRD untuk tahun 2025.

Meskipun tahun ini tidak dapat melaksanakan road show untuk mensosialisasikan produk hukum ke kelurahan dan kecamatan, Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi tetap berkomitmen untuk melakukan sosialisasi.

Sosialisasi Perda yang telah disahkan akan difokuskan melalui berbagai media, termasuk media sosial seperti Facebook, Instagram, dan TikTok. Hal ini dilakukan untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas, mengingat keterbatasan anggaran yang ada.

BACA JUGA:  Menteri Nusron Dorong Pemerataan Akses Lahan bagi Pelaku Ekonomi Baru

Selain itu, Yudi juga menjelaskan bahwa sosialisasi akan melibatkan pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang ada di setiap kelurahan. Harapannya, seluruh masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait Perda yang telah ditetapkan.

Kelurahan juga akan diberikan salinan Perda untuk disebarluaskan kepada warganya, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih jelas dan tepat mengenai regulasi yang berlaku.

Di awal tahun 2025, terdapat perubahan terkait dengan Propemperda mengenai Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Perda perubahan PDRD ini telah disahkan pada 9 Januari 2024.

Perubahan tersebut didasari oleh ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang mewajibkan evaluasi terhadap Perda yang telah ada. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Perda tersebut masih relevan dan efektif diterapkan. (UM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *