Serangan Siber Mengguncang PMII Sukabumi, Sang Ketua Resmi Lapor Polisi

Merasa Dirugikan Nama Baiknya Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, Resmi Melapor ke Polres Sukabumi Kota

Seputarankita.com – SUKABUMI – Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, Bahrul Ulum, resmi melapor ke Polres Sukabumi Kota pada Selasa (21/1/2025). Laporan tersebut terkait dengan serangan siber yang dialaminya, yang berupa penyebaran informasi hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik yang mengatasnamakan dirinya di media sosial. Bahrul datang bersama dengan penasihat hukumnya untuk memproses lebih lanjut kasus tersebut.

Menurut Bahrul, serangan siber ini bermula pada Jumat (17/1/2025) setelah PMII menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Sebuah akun Instagram mengunggah video yang berisi narasi bahwa Bahrul melakukan percakapan melalui Direct Message (DM) Instagram dengan kata-kata yang tidak pantas. Selain itu, akun tersebut juga menandai beberapa institusi, termasuk kampus-kampus, yang semakin memperburuk reputasi Bahrul dan PMII.

Bahrul menyebutkan bahwa setelah melakukan pengecekan, ia menemukan bahwa akun tersebut merupakan akun palsu (fake). Meski akun tersebut kemudian dihapus, pada keesokan harinya muncul akun serupa dengan narasi yang sama. Bahrul merasa sangat terganggu dengan adanya fitnah yang dapat merusak nama baiknya dan nama baik organisasi yang ia pimpin. Ia pun akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum agar pelaku serangan siber ini dapat diungkap.

“Ini adalah fitnah yang sangat keji, dan saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak pernah melakukan hal tersebut. Saya dan PMII akan terus berjuang untuk tuntutan yang kami sampaikan, dan saya berharap polisi bisa mengungkap siapa yang berada di balik serangan ini,” tegas Bahrul. Ia juga menambahkan bahwa meskipun serangan ini datang setelah PMII menggelar aksi unjuk rasa, pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan setiap aspirasi yang telah disuarakan.

BACA JUGA:  Cegah Bencana, Wawalkot Sukabumi Tekankan Pentingnya Kelola Sampah dari Rumah

Sementara itu, penasihat hukum Bahrul, Moch Caesar Maulana, menjelaskan bahwa laporan yang dibuat kliennya mencakup dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Caesar menegaskan bahwa serangan ini telah memenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi di media elektronik dapat dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, Caesar menambahkan bahwa para penyebar hoaks juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti Pasal 14, Pasal 390, dan Pasal 506. Ditegaskan pula bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif, termasuk keresahan masyarakat, kerugian finansial, serta kerusakan reputasi individu dan organisasi yang menjadi sasaran.

Terkait kasus ini, Ketua Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sukabumi, Riki Achmad, menyampaikan keprihatinannya atas adanya serangan siber yang menyerang pribadi Bahrul Ulum. Menurut Riki, serangan semacam ini dapat mengalihkan perhatian dari isu-isu penting yang tengah diperjuangkan oleh PMII. Ia berharap kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengungkap pelaku di balik penyebaran hoaks tersebut, agar tidak merugikan lebih banyak pihak, terutama organisasi mahasiswa.

Riki menambahkan bahwa serangan terhadap individu atau organisasi mahasiswa dengan menyebarkan fitnah melalui media sosial tidak boleh dibiarkan, karena dapat merusak citra dan mengganggu konsentrasi dalam menjalankan perjuangan organisasi. Ia juga menekankan pentingnya menjaga solidaritas antar organisasi mahasiswa dalam menghadapi berbagai ancaman, termasuk yang datang melalui dunia maya. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *