seputarankita.com – SUKABUMI – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan tata kota yang lebih tertib, Pemerintah Kota Sukabumi melaksanakan penertiban terhadap papan reklame yang tidak berizin di kawasan pertigaan Pintu Hek, Kecamatan Cikole, pada Kamis (17/4/2025).
Aksi penertiban ini melibatkan kolaborasi antara Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUTR, serta BPKPD. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menyebut langkah ini sebagai bagian dari keseriusan Pemkot dalam menegakkan aturan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
“Kami ingin semua pelaku usaha di Sukabumi taat aturan, termasuk dalam pemasangan reklame. Bila tidak memiliki izin, maka akan ditertibkan. Kita ingin kota ini bersih, tertata, dan tentunya memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Ayep.
Dia mengimbau agar para pengusaha segera mengurus perizinan, mulai dari izin tayang, PBG, SLF, hingga pembayaran retribusi pajak. Menurutnya, kelengkapan perizinan bukan hanya tanggung jawab hukum, tapi juga bentuk kontribusi terhadap pembangunan kota.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah memeriksa legalitas 149 titik reklame yang sudah terdata. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 titik diduga belum mengantongi izin resmi.
“Identifikasi masih berlangsung. Jika terbukti tidak memiliki dokumen lengkap seperti izin sewa lahan, izin PBG, izin tayang, dan retribusi, maka akan kami tindak sesuai ketentuan. Kami juga memanggil pemiliknya untuk klarifikasi dan pengurusan izin,” terang Ayi.
Ia menambahkan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi dengan dinas terkait agar prosesnya akurat dan transparan. Setelah verifikasi rampung, tindakan di lapangan akan segera dilakukan. UM





