seputarankita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-25 Tahun Sidang 2025 pada Jumat, 11 Juli 2025.
Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Selain itu, dalam Rapat Paripurna tersebut juga disampaikan laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya dalam APBD 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, S.E dan para anggota DPRD.
Disamping itu hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi menyampaikan secara resmi Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS.
Penyampaian ini merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024.
Bupati menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS harus dibahas secara bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Hal ini penting untuk menyesuaikan program dan kegiatan dengan kebutuhan riil, memastikan alokasi anggaran berjalan efektif dan efisien sesuai peraturan perundang-undangan.
Salah satu fokus utama dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah pemenuhan belanja wajib dan mengikat.
Ini mencakup gaji serta tunjangan pegawai, termasuk pembiayaan program-program prioritas yang harus tetap berjalan meski terdapat perubahan dalam asumsi anggaran atau kondisi keuangan daerah.
Selain itu, laporan realisasi semester I dan prognosis enam bulan berikutnya juga disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
Laporan ini disusun berdasarkan Pasal 160 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan penyampaiannya ke DPRD paling lambat akhir bulan Juli pada tahun anggaran berjalan.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan terkait Rancangan Perubahan KUA dan PPAS oleh DPRD.
Rapat kerja Komisi-Komisi DPRD akan dilaksanakan pada tanggal 14–15 Juli 2025 guna mengkaji program dan kegiatan dari masing-masing perangkat daerah.
Selanjutnya, pada tanggal 16 Juli 2025 akan digelar Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD dengan Pimpinan Komisi-Komisi DPRD.
Agenda rapat ini adalah merumuskan masukan terhadap program dan kegiatan yang tercantum dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Rapat Gabungan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berlangsung pada 17 Juli 2025.
Rapat ini menjadi forum teknis untuk menyempurnakan dokumen rancangan sebelum dibawa ke tahap persetujuan akhir.
Adapun puncaknya, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka penandatanganan kesepakatan antara Kepala Daerah dengan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung pada 18 Juli 2025. UM
DPRD Kabupaten Sukabumi Matangkan APBD 2024 dan Prolegda 2025





