seputarankita.com – Dunia kesehatan Kota Sukabumi diguncang kabar tidak sedap. Sebanyak 10 pegawai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) R. Syamsudin SH atau RS Bunut Kota Sukabumi terindikasi menggunakan narkoba. Dari jumlah itu, empat di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Direktur RSUD R. Syamsudin SH, Yanyan Rusyandi, menjelaskan temuan ini berawal dari program rutin Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS) yang di antaranya mencakup screening penyalahgunaan narkoba terhadap pegawai.
“Program ini memang dilakukan secara periodik. Dalam pemeriksaan terakhir, ditemukan 10 orang karyawan yang terindikasi penyalahgunaan napza, baik secara langsung maupun tidak langsung,” ungkap Yanyan saat ditemui wartawan, Sabtu (15/08/2025).
Dari hasil pemeriksaan, sembilan orang merupakan pegawai rumah sakit dan satu lainnya pekerja outsourcing. Mereka tersebar di bagian administrasi dan keperawatan. Empat di antaranya ASN, sementara enam lainnya terdiri dari lima perawat, empat tenaga administrasi, dan satu pegawai outsourcing.
“Kami sudah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan, kemudian mengambil tindakan sesuai aturan,” tegas Yanyan.
Untuk ASN, kasus tersebut kini ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Sukabumi. Sedangkan enam pegawai non-ASN langsung diberhentikan dari pekerjaannya.
Menurut Yanyan, sebagian besar pegawai mengaku menggunakan narkoba karena faktor stres akibat permasalahan keluarga. Sementara beberapa lainnya menyebut hanya sekadar mencoba-coba.
Ia menambahkan, manajemen rumah sakit berhati-hati dalam menangani kasus tersebut. Koordinasi dengan pihak terkait terus dilakukan, namun rumah sakit tetap mengutamakan pelayanan masyarakat.
“Prinsip utama kami adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan aman dan berkualitas, meskipun ada persoalan internal seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi jajaran rumah sakit untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan tenaga kesehatan. (SZ)





