Daerah  

Pemkab Sukabumi Usulkan Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilkada 2029

Pemkab Sukabumi Usulkan Dana Cadangan Rp120 Miliar untuk Pilkada 2029
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Menggelar Rapat Paripurna ke-15 Tahun Sidang 2025 pada Kamis, 5 Mei 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD / FT : Sekretariat Dewan

seputarankita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis, 5 Mei 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.

Mewakili Bupati Sukabumi, Wakil Bupati H. Andreas, SE, menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang untuk pelaksanaan Pilkada mendatang.
Menurutnya, pemilihan kepala daerah merupakan agenda demokrasi yang membutuhkan alokasi dana yang besar.

Di dalamnya mencakup berbagai komponen seperti logistik termasuk surat suara dan kotak suara honorarium bagi penyelenggara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), serta biaya distribusi yang cukup kompleks mengingat luas dan tantangan geografis wilayah Kabupaten Sukabumi.

Dengan mempertimbangkan besarnya beban pembiayaan tersebut, Pemerintah Daerah mengusulkan pembentukan dana cadangan agar anggaran dapat disiapkan secara bertahap dan tidak memberatkan satu tahun anggaran tertentu.

Dasar hukum pengajuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi ruang bagi daerah untuk membentuk dana cadangan guna mendukung pelaksanaan kegiatan strategis seperti Pilkada.

Dalam nota pengantar yang disampaikan, dijelaskan bahwa total dana cadangan yang diusulkan mencapai Rp120 miliar, yang akan dialokasikan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama tiga tahun, yakni masing-masing Rp40 miliar pada tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028.

Penempatan dana ini dapat dilakukan sekaligus maupun bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Apabila pada pelaksanaannya terdapat kekurangan anggaran, maka dana tambahan akan diambil dari APBD tahun berjalan atau melalui sumber pembiayaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Sukabumi Konsolidasikan Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029 Lewat Paripurna Ke-20

Pemerintah Kabupaten berharap DPRD dapat memberikan masukan serta menyempurnakan rancangan regulasi ini, sehingga pembentukan dana cadangan dapat segera ditetapkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjamin terselenggaranya Pilkada 2029 secara lancar, efisien, dan akuntabel, tanpa mengganggu program-program prioritas pembangunan daerah yang tengah berjalan.

Lebih dari itu, inisiatif ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mendukung proses demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang amanah bagi Kabupaten Sukabumi. Selain itu guna menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien dalam memutuskan sebuah kebijakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *