Jenazah Warga Ciracap Korban TPPO Masih Tertahan di Kamboja

Jenazah Warga Ciracap Korban TPPO Masih Tertahan di Kamboja
Warga Kampung Cidangdeur, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Deni Sugiarto (36), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja / FT: Ist

seputarankita.com – Deni Sugiarto (36), warga Kampung Cidangdeur, Desa Purwasedar, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan meninggal dunia di Kamboja pada 17 Juli 2025.

‎Namun, hingga lebih dari dua bulan, jenazahnya belum juga dipulangkan ke tanah air. Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini kepada Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi untuk mendapatkan pendampingan.

‎Ketua SBMI Sukabumi, Jejen Nurjanah, menjelaskan bahwa Deni sudah bekerja di Kamboja sejak Agustus 2024. Ia meninggal dunia saat sedang singgah di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dalam perjalanan menuju rumah sakit.

‎“Korban sebelumnya sakit. Niatnya ke KBRI untuk mengurus kepulangan. Saat menunggu antrean, ia sempat ke kamar mandi lalu meninggal. Riwayat penyakitnya belum jelas karena belum ada keterangan resmi dari KBRI maupun rumah sakit,” kata Jejen Selasa (23/9/2025).

‎Keluarga, lanjut Jejen, kaget ketika mendapat kabar dari KBRI bahwa pemulangan jenazah terkendala biaya karena Deni berangkat melalui jalur ilegal.

‎“Pihak KBRI menyebutkan biaya pemulangan jenazah mencapai sekitar Rp130 juta. Angka yang tentu sangat berat bagi keluarga yang hanya ingin memakamkan anaknya di kampung halaman,” ujarnya.

‎Menurut Jejen, Kemenlu menyarankan agar perusahaan yang mempekerjakan korban bertanggung jawab atas biaya pemulangan. Namun, hingga kini perusahaan yang memberangkatkan Deniyang bekerja sebagai scammer di industri judi online belum ditemukan.

‎Upaya pemulangan terus dilakukan dengan melibatkan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kemenlu, dan pihak terkait lainnya.

‎“Kami juga berupaya mencari dukungan dari bupati dan gubernur untuk membantu pembiayaan pemulangan. Negara harus hadir,”tegas Jejen.

‎Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 jelas mengamanatkan perlindungan bagi seluruh pekerja migran Indonesia, baik resmi maupun tidak, tambahnya.

‎Kasus Deni harus lanjut dia menjadi alarm bahwa masih banyak PMI yang berangkat melalui jalur tidak aman dan akhirnya menjadi korban TPPO.

‎Saat ini keluarga hanya berharap jenazah bisa segera dipulangkan agar dapat dimakamkan di kampung halaman. “KBRI sudah berusaha mencari perusahaan yang memberangkatkan, tetapi tidak ditemukan. Keluarga juga menolak opsi pemakaman di Kamboja,” pungkasnya. UM

BACA JUGA:  Pemotor Tewas Usai Tabrakan dengan Truk Tangki di Tanjakan Bantargadung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *