DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati APBD 2026 dan Regulasi Baru

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati APBD 2026 dan Regulasi Baru
Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali terwujud dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD pada Selasa, 14 Oktober 2025. ‎ ‎Dalam sidang tersebut, kedua lembaga resmi menyetujui dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. ‎ ‎Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. ‎ ‎Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan. ‎ ‎Agenda dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda APBD 2026. ‎ ‎Selanjutnya, Komisi III DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. ‎ ‎Kedua laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyepakati langkah akhir pembentukan peraturan daerah. ‎ ‎Tahapan paripurna berlanjut dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan APBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026. ‎ ‎Lalu Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Penandatanganan ini menjadi penanda kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif terhadap dua kebijakan penting tersebut. ‎ ‎Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir sekaligus apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung. ‎ ‎Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pemerataan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat. ‎ ‎Bupati juga menilai bahwa penetapan dua perda ini akan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal daerah dengan penataan sektor perdagangan modern. ‎ ‎Selain mendorong iklim usaha yang sehat, langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. UM

seputarankita.com – Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali terwujud dalam Rapat Paripurna ke-39 Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD pada Selasa, 14 Oktober 2025.

‎Dalam sidang tersebut, kedua lembaga resmi menyetujui dua Raperda strategis, yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

‎Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.

‎Hadir pula Bupati Sukabumi, Drs. H. Asep Japar, MM, para anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta sejumlah tamu undangan.

‎Agenda dimulai dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait hasil pembahasan Raperda APBD 2026.

‎Selanjutnya, Komisi III DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

‎Kedua laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah Daerah untuk menyepakati langkah akhir pembentukan peraturan daerah.

‎Tahapan paripurna berlanjut dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengesahan APBD 2026, Berita Acara Persetujuan Bersama Raperda APBD 2026.

‎Lalu Berita Acara Penetapan Raperda Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Penandatanganan ini menjadi penanda kesepakatan resmi antara legislatif dan eksekutif terhadap dua kebijakan penting tersebut.

‎Dalam kesempatan itu, Bupati Sukabumi menyampaikan pendapat akhir sekaligus apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.

‎Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan pemerataan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

‎Bupati juga menilai bahwa penetapan dua perda ini akan memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal daerah dengan penataan sektor perdagangan modern.

‎Selain mendorong iklim usaha yang sehat, langkah ini diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. UM

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling Sukabumi: Rabu, 25 Juni 2025 Hadir di Cidahu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *