13 Raperda Rampung, DPRD Sukabumi Mantapkan Aturan Pro-Masyarakat

13 Raperda Rampung, DPRD Sukabumi Mantapkan Aturan Pro-Masyarakat
Bapemperda memfinalisasi 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 / FT: Ist

seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan arah pembentukan regulasi tahun depan semakin konkret.

‎Rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) pada Selasa (4/11/2025),

‎Bapemperda memfinalisasi 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

‎Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan diikuti para anggota Bapemperda bersama perwakilan perangkat daerah.

‎OPD yang turut dalam pertemuan antara lain BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.

‎Pertemuan tersebut menjadi ajang sinkronisasi usulan legislatif dan eksekutif agar daftar Raperda 2026 benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

‎Bayu Permana menjelaskan, hasil rapat menyepakati total 13 Raperda untuk Propemperda 2026. Dari jumlah itu, lima merupakan inisiatif DPRD dan delapan lainnya berasal dari perangkat daerah.

‎Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan Perda Desa, penataan kawasan kumuh, pengaturan Rumah Potong Hewan (RPH), perubahan ketenagakerjaan, serta perlindungan perempuan.

‎Sementara dari perangkat daerah, tiga Raperda bersifat wajib berkaitan dengan siklus keuangan daerah yakni APBD Murni, APBD Perubahan, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

‎Lima lainnya merupakan usulan OPD yang mencakup bidang irigasi, penyertaan modal di sektor pariwisata dan agro, serta beberapa bidang strategis lainnya yang tertuang dalam lampiran hasil rapat.

‎“Semua Raperda yang disepakati ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan diarahkan untuk mendukung percepatan visi misi Bupati Sukabumi. Harapannya, setiap regulasi yang lahir benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Bayu.

‎Ia juga menegaskan bahwa Raperda yang bersifat mendesak namun belum terakomodir masih bisa diajukan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.

‎Karena itu, Bayu mengajak baik DPRD maupun perangkat daerah untuk terus memantau dinamika kebutuhan publik agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan.

‎“Tujuan akhirnya jelas, regulasi daerah harus mampu menjawab isu-isu strategis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. UM

BACA JUGA:  Asri Mulyawati Serap Aspirasi Warga Jampangtengah dalam Reses DPRD Sukabumi Tahap II Tahun 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *