seputarankita.com – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memastikan arah pembentukan regulasi tahun depan semakin konkret.
Rapat kerja yang digelar di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM) pada Selasa (4/11/2025),
Bapemperda memfinalisasi 13 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, dan diikuti para anggota Bapemperda bersama perwakilan perangkat daerah.
OPD yang turut dalam pertemuan antara lain BPKAD, Dinas Pekerjaan Umum, Bagian Organisasi Setda, Bagian Perekonomian Setda, serta Bagian Hukum Setda.
Pertemuan tersebut menjadi ajang sinkronisasi usulan legislatif dan eksekutif agar daftar Raperda 2026 benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Bayu Permana menjelaskan, hasil rapat menyepakati total 13 Raperda untuk Propemperda 2026. Dari jumlah itu, lima merupakan inisiatif DPRD dan delapan lainnya berasal dari perangkat daerah.
Raperda inisiatif DPRD meliputi perubahan Perda Desa, penataan kawasan kumuh, pengaturan Rumah Potong Hewan (RPH), perubahan ketenagakerjaan, serta perlindungan perempuan.
Sementara dari perangkat daerah, tiga Raperda bersifat wajib berkaitan dengan siklus keuangan daerah yakni APBD Murni, APBD Perubahan, dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Lima lainnya merupakan usulan OPD yang mencakup bidang irigasi, penyertaan modal di sektor pariwisata dan agro, serta beberapa bidang strategis lainnya yang tertuang dalam lampiran hasil rapat.
“Semua Raperda yang disepakati ini disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan diarahkan untuk mendukung percepatan visi misi Bupati Sukabumi. Harapannya, setiap regulasi yang lahir benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” ujar Bayu.
Ia juga menegaskan bahwa Raperda yang bersifat mendesak namun belum terakomodir masih bisa diajukan pada Propemperda Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Karena itu, Bayu mengajak baik DPRD maupun perangkat daerah untuk terus memantau dinamika kebutuhan publik agar setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan.
“Tujuan akhirnya jelas, regulasi daerah harus mampu menjawab isu-isu strategis dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. UM
13 Raperda Rampung, DPRD Sukabumi Mantapkan Aturan Pro-Masyarakat





