seputarankita.com – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, resmi digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi terkait polemik pengelolaan wakaf oleh Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB). Gugatan tersebut dilayangkan oleh enam orang warga yang dipimpin oleh Agus Subagja cs, Senin (26/1/2026)
Berdasarkan data yang dihimpun, gugatan perdata ini telah terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PN Sukabumi. Dalam materi gugatannya, para penggugat menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Wali Kota dalam penunjukan YPPDB sebagai pengelola wakaf di wilayah Kota Sukabumi.
Selain Wali Kota Sukabumi sebagai tergugat utama, sejumlah instansi dan pihak lain turut menjadi tergugat, di antaranya DPRD Kota Sukabumi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Sukabumi, MUI Kota Sukabumi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, serta seorang notaris.
Dugaan Konflik Kepentingan Para penggugat menilai penunjukan YPPDB sebagai pengelola wakaf mengandung cacat hukum dan berpotensi memicu konflik kepentingan. Hal ini didasari atas informasi bahwa yayasan tersebut merupakan organisasi yang dibentuk oleh Ayep Zaki sebelum dirinya menjabat sebagai Wali Kota. Selain itu, penggugat juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran regulasi wakaf yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Menunggu Sidang Perdana Perselisihan terkait program wakaf ini sebenarnya telah menjadi atensi publik sejak lama. Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi bahkan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Wakaf untuk mendalami masalah tersebut.
Hasil rekomendasi Panja DPRD saat itu meminta agar program tersebut segera dihentikan. Menanggapi rekomendasi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengklaim telah menghentikan operasional program wakaf yang dipermasalahkan.
Meski demikian, langkah hukum tetap ditempuh oleh warga guna mendapatkan kepastian hukum terkait prosedur yang telah berjalan sebelumnya. Dijadwalkan, sidang perdana gugatan perdata ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Sukabumi pada Selasa (27/1) besok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Sukabumi maupun kuasa hukum Wali Kota belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait kesiapan menghadapi persidangan perdana tersebut. Bim





