seputarankita.com – Polres Sukabumi Kota bersama polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional sepanjang periode 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 32 terduga pelaku.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menjelaskan kasus yang diungkap meliputi penipuan dan penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Kasus menonjol yang berhasil kami ungkap di antaranya curat dan curanmor di Baros, curas sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, serta kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole,” ujar AKBP Sentot dalam konferensi pers, Kamis, 12 Februari 2026.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole dan Cibeureum, serta pencurian handphone di Warudoyong. Petugas turut mengamankan pelaku pencurian onderdil ekskavator di wilayah Gunungguruh.
Dalam pengembangan perkara, Polres Sukabumi Kota juga membongkar jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, dokumen kendaraan, serta barang bukti lainnya.
Pada periode yang sama, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 18 terduga pelaku.
“Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, serta uang tunai. Nilainya diperkirakan mencapai Rp208.785.000,” jelasnya.
AKBP Sentot menegaskan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau WhatsApp 0811 6541 10.





