Seputarankita.com – SUKABUMI – Sejumlah aktivis Anti Korupsi menyatakan keprihatinan mendalam terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan TVRI Kepulauan Riau (Kepri). Mereka menyoroti penetapan tiga tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 9 Desember 2024, yang dinilai tidak tepat sasaran.
Aktivis berpendapat bahwa mantan Direktur Keuangan, Tellman Roringpandey, dan Direktur Utama TVRI, Iman Brotoseno, seharusnya juga ikut bertanggung jawab dalam kasus ini.
Ucok Ari, seorang pegiat Anti Korupsi yang pernah terlibat dalam demonstrasi di depan Gedung TVRI Pusat, menegaskan bahwa seharusnya Tellman, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan pada saat itu, turut menjadi tersangka karena Peraturan Pengadaan Barang/Jasa (PPK) berada di bawah tanggung jawabnya.
Ucok berpendapat bahwa PPK, yang merupakan bawahan langsung dari Tellman, hanya bertindak berdasarkan instruksi atasannya, yakni Iman Brotoseno.
Menurut Ucok, Iman Brotoseno selaku Direktur Utama TVRI harus bertanggung jawab penuh terhadap seluruh pelaksanaan proyek di TVRI, termasuk dalam hal pengawasan anggaran dan pelaksanaan proyek besar.
“Seharusnya Saudara Tellman sebagai Direktur Keuangan kala itu, bertanggungjawab karena PPK berada langsung di bawah beliau atas perintah Dirut Iman Brotoseno,” ujar dia, Selasa (7/1/2025).
Ucok mengungkapkan bahwa pada awal 2022, Iman Brotoseno pernah mengadakan pertemuan di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, di mana ia memberi instruksi kepada anggota PPK dan orang-orang kepercayaannya, termasuk Tellman, untuk “mengamankan” dan “memainkan” proyek-proyek besar TVRI.
Cerita tentang pertemuan tersebut juga pernah dibenarkan oleh salah satu anggota PPK yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Kepri. Anggota PPK itu mengonfirmasi bahwa perintah untuk mengamankan proyek berasal langsung dari Iman Brotoseno, yang diduga terlibat dalam pengaturan proyek-proyek besar TVRI.
Di dalamnya termasuk proyek-proyek seperti Gedung Bundar dan Trunojoyo. Selain itu, Tellman, mantan Direktur Keuangan, diketahui sebagai orang yang sangat dipercaya oleh Iman Brotoseno dalam pengelolaan proyek besar di TVRI.
Para aktivis Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk lebih berani mengungkapkan pihak-pihak yang lebih tinggi yang terlibat dalam kasus korupsi besar ini.
Mereka merasa jika penyidikan hanya berhenti pada ketiga tersangka yang sudah ditahan, yakni DO, HT, dan AT, maka banyak pihak yang dirugikan, terutama negara. Mereka mendesak agar Kejati Kepulauan Riau menindaklanjuti kasus ini.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa terdapat penyimpangan serius dalam proses pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, dan pembayaran proyek TVRI yang berujung pada kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00.
Tersangka yang telah ditetapkan, termasuk DO sebagai PPK, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aktivis berharap agar Kejaksaan Kepri tidak ragu untuk menuntaskan kasus ini dengan menyasar aktor utama yang diduga berada di balik skandal korupsi ini. (UM)





