seputarankita.com- SUKABUMI -.Gabungan Komisi 2 dan Komisi 3 DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sabtu (12/4/2025).
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Sukabumi, Wawan Juanda, dan dihadiri oleh DPKPD, DPMPTSP, Disperindagkop, BPR Kota Sukabumi, PDAM Kota Sukabumi, serta RSUD Bunut.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas pernyataan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, yang viral di media sosial karena menyebutkan bahwa terdapat dua rumah makan yang beromzet Rp12 miliar, namun hanya dilaporkan Rp1 miliar. Ada pula yang beromzet Rp7 miliar namun tercatat hanya Rp700 juta.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 Muchendra dari Fraksi PPP bersama Ketua Komisi 3 Bambang Herwanto dari Fraksi Nasdem. Dalam rapat itu, anggota dewan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan pertanyaan kepada para pimpinan OPD terkait kebenaran informasi yang beredar.
Muchendra menjelaskan, pemanggilan OPD dilakukan demi menjernihkan isu yang berkembang agar tidak melebar dan menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menekankan pentingnya data dan fakta otentik dalam setiap pernyataan pejabat publik.
“Kami mendukung jalannya pemerintahan sepanjang semua disampaikan dengan data yang akurat dan tidak ambigu,” tegasnya.
Anggota Komisi 3, Danny Ramdhani, secara tegas meminta klarifikasi dari Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Galih Marelia Anggraeni. Ia menanyakan apakah pernyataan wali kota tersebut bersumber dari Galih.
“Kami ingin kejelasan, apakah itu bisikan dari ibu atau pendapat pribadi wali kota. Jawaban ibu cukup ya atau tidak,” kata Danny.
Senada, anggota Komisi 2 dari PKS, Ingu Sudeni, meminta agar wali kota menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa urusan PAD adalah tanggung jawab BPKPD, bukan institusi lain.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai karena masih banyak tugas lain yang menanti,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Melan Maulana, mengapresiasi langkah wali kota sebagai bentuk gebrakan pembenahan, namun tetap mengingatkan agar seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.
“Kritik tetap perlu disampaikan jika ditemukan kebijakan yang tidak sesuai konstitusi. Fungsi pengawasan akan terus kami jalankan selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala BPKPD Galih Marelia Anggraeni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan masukan atau data seperti yang disampaikan wali kota.
“Saya hanya pernah menyampaikan bahwa memang ada restoran yang menyumbang pajak di atas Rp1 miliar per bulan. Bahkan pada tahun 2024 ada yang menyumbang hingga Rp2 miliar,” jelas Galih.
Dalam forum yang sama, beberapa legislator lain juga turut menyampaikan pandangannya, di antaranya Agus Samsul dari Komisi 3 Fraksi PKB, Sahat Simangunsong dari Fraksi Nasdem, Neng Wulan dari Komisi 2 Fraksi Demokrat, dan Didin Salahudin dari Komisi 2 Fraksi PKS. UM





