Budaya  

Patambaan Siliwangi Dibedah, KH Fajar Dorong Legalisasi dan Penguatan Nilai Ekonomi Budaya

Pimpinan Ponpes Al-Fath KH. M. Fajar Laksana, mendorong naskah kuno "Patambaan Siliwangi" tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi segera ditindaklanjuti menjadi warisan budaya yang memiliki legitimasi dan nilai ekonomi bagi daerah / FT: UM

seputarankita.com – Pimpinan Ponpes Al-Fath, KH. M. Fajar Laksana, mendorong naskah kuno “Patambaan Siliwangi” tidak berhenti sebagai kajian akademik, tetapi segera ditindaklanjuti menjadi warisan budaya yang memiliki legitimasi dan nilai ekonomi bagi daerah.

Dia menjelaskan, hasil pembacaan dan penerjemahan naskah menunjukkan bahwa masyarakat Sunda sejak lama telah memiliki sistem pengobatan tradisional berbasis tanaman herbal yang teruji secara pengalaman.

“Ini bukan sekadar warisan teks, tapi warisan praktik. Di dalamnya ada pengetahuan pengobatan yang lahir dari pengalaman panjang dan digunakan secara turun-temurun,” kata dia menjawab pertanyaan wartawan, Rabu, 15 April 2026.

Lebih lanjut Kiai Fajar menjelaskan, dari naskah yang diteliti ditemukan sedikitnya 28 jenis tanaman yang disebut memiliki khasiat pengobatan.

Meski masih bersifat empiris, temuan ini dinilai penting sebagai dasar pengembangan riset lanjutan di bidang kesehatan tradisional.

Ia menambahkan, kajian tersebut merupakan bagian dari penelitian bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap puluhan manuskrip yang tersimpan di Museum Prabu Siliwangi.

“Awalnya ada 29 naskah yang diteliti. Dari situ terlihat ada tema pengobatan tradisional atau Patambaan, sehingga kami fokuskan untuk dibedah lebih dalam,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa proses penelitian harus dilanjutkan ke tahap pengakuan resmi, baik untuk naskah sebagai benda cagar budaya maupun praktik pengobatannya sebagai warisan budaya tak benda.

“Kalau sudah ditetapkan secara resmi, ini punya kekuatan untuk dipromosikan. Tidak hanya menjaga budaya, tapi juga membuka peluang ekonomi,” katanya.

KH Fajar menekankan, penguatan legalitas berbasis kajian ilmiah menjadi kunci agar warisan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan diterima secara luas.

“Penelitian ini penting agar tidak sekadar klaim, tapi benar-benar bisa dibuktikan, diuji, dan diakui. Dari situ baru bisa kita dorong ke publikasi dan promosi,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pencak Silat Sang Maung Bodas Siap Menyandang Status Warisan Budaya

Ia juga mengungkapkan adanya keterkaitan antara praktik pengobatan herbal yang selama ini ia jalankan dengan isi naskah yang kini berhasil diterjemahkan.

“Saya belajar dari keluarga secara praktik. Tapi setelah naskah ini dibaca oleh ahli, ternyata ramuannya sejalan. Ini menunjukkan kesinambungan antara tradisi lisan dan manuskrip,” ungkapnya.

Sementara itu, peneliti filologi dari Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta, Ilham Nurwansah, menjelaskan bahwa Patambaan merupakan naskah yang berisi dokumentasi pengetahuan pengobatan tradisional berbasis pengalaman masyarakat masa lalu.

“Di dalamnya terdapat berbagai resep herbal, cara pengolahan, hingga manfaatnya. Ini ditulis berdasarkan pengalaman empiris masyarakat pada zamannya,” jelasnya.

Ia menambahkan, naskah tersebut tidak hanya memuat pengobatan, tetapi juga aspek lain seperti perhitungan hari, waktu, hingga unsur perbintangan, yang menunjukkan kompleksitas pengetahuan yang dimiliki masyarakat saat itu.

“Bahasanya menggunakan Jawa dialek Cirebon dengan pengaruh Sunda, ditulis dalam aksara Jawa, dan jumlahnya mencapai ratusan halaman. Ini menunjukkan kekayaan pengetahuan yang perlu terus dikaji,” tandasnya.

Dengan temuan tersebut, Patambaan Siliwangi dinilai tidak hanya penting sebagai sumber sejarah, tetapi juga relevan untuk dikembangkan sebagai identitas budaya sekaligus daya tarik baru bagi Kota Sukabumi. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *