seputarankita.com – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengimbau seluruh kepala desa yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) agar segera menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah.
Imbauan ini disampaikan Herdy menyusul adanya laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi terkait sekitar 250 desa yang realisasi pembayaran PBB-nya masih di bawah 50 persen dari target.
“Kami cukup prihatin dengan laporan tersebut. Memang kondisi pelunasan PBB tiap desa bervariasi, ada yang sudah lunas, ada pula yang masih jauh dari target,” ujar Herdy, Kamis, 23 Oktober 2025.
Pria yang akrab disapa Bima itu berharap laporan ke Kejari tidak sampai mengarah pada dugaan penyelewengan oleh aparatur desa.
“Kalau sampai ada penyelewengan, tentu akan berdampak hukum. Karena itu, kami minta agar para kepala desa segera menyetorkan pajak yang sudah dibayarkan masyarakat ke kas daerah,” tegasnya.
Herdy menjelaskan, saat ini sistem pembayaran PBB sudah dapat dilakukan secara digital sehingga lebih transparan dan bisa dipantau langsung oleh masyarakat.
Dengan begitu, capaian pembayaran PBB di setiap desa bisa terpantau secara real time.
“Kalau masyarakat sudah bayar tapi di sistem belum tercatat lunas, tentu jadi tanda tanya. Namun jika memang masyarakat belum bayar, perlu ada kesadaran bersama untuk segera melunasinya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerimaan PBB berperan besar dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk pembangunan desa.
Terlebih pada tahun 2026, transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah berkurang hingga Rp725 miliar, sehingga kontribusi pajak daerah menjadi semakin penting.
“Kami berharap kesadaran pajak meningkat, baik dari masyarakat sebagai wajib pajak maupun dari perangkat desa yang melakukan penarikan PBB P2,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Herdy mengingatkan bahwa Pemkab Sukabumi telah meluncurkan program “Tebus Murah” untuk membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB.
“Program ini membebaskan 100 persen tunggakan PBB P2 tahun 1994 hingga 2012, dan wajib pajak hanya perlu membayar PBB tahun 2013 sampai 2025,” jelasnya.
Selain itu, program tebus murah juga menawarkan diskon bertingkat yakni potongan 50 persen untuk tunggakan tahun 2013–2019, 40 persen untuk tahun 2020–2021, 30 persen untuk tahun 2022, 20 persen untuk tahun 2023, dan 10 persen untuk tunggakan tahun 2024.
Dia mengajak agar seluruh pihak berkolaborasi meningkatkan kesadaran pajak demi memperkuat fondasi pembangunan di Kabupaten Sukabumi. UM
Bapenda Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penertiban PBB Desa





