Seputarankita.com – SUKABUMI – Perkembangan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Kades Citamiang Kecamatan Kadudampit, Ajang Syihanudin, dinyatakan lengkap (P21) dan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Ajang diduga telah menggelapkan Dana Desa tahun 2018-2019 sebesar Rp201 juta untuk membiayai Kampanye Kepala Desa 2020.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menyampaikan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. “Setelah kami teliti dan melengkapi berkas melalui P18 dan P19, berkas dinyatakan lengkap atau P21,” kata Agus, Kamis (2/1/2025).
Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota. Kejari Sukabumi masih menunggu pelimpahan tersangka berikut barang bukti. Setelah diperiksa dan dilakukan pelimpahan, tersangka akan dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung sambil menunggu proses persidangan.
Terkuaknya kasus ini berawal dari temuan dugaan penggelapan dana dana desa (DD) yang dilakukan tersangka pada tahun 2020. Salah satu opsi yang bersangkutan harus melakukan penggantian Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawabnya. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke Polres Kota Sukabumi.
Modus operandi tersangka yakni tidak melaksanakan program yang telah di anggarkan. Diantaranya pembangunan jalan senilai Rp175 juta, pengadaan kamera DSLR, pembangunan balai rakyat yang dananya dianggarkan sebagian serta pembangunan TPT yang volumenya dikurangi. Total nilai kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp201.092.053.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pada pasal 2 tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling sedikit 4 tahun. Pada pasal 3 tersangka diancam paling lama 20 tahun penjara dan paling sedikit 1 tahun penjara. (UM)





