Daerah  

Desa Kutasirna Gelar Musdesus Agendakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Desa Kutasirna Gelar Musdesus Agendakan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Desa Kutasirna menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.

seputarankita.com- SUKABUMI – Pemerintah Desa Kutasirna, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Tahun 2025 guna membahas rencana pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Musdesus tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes di seluruh desa di Indonesia. Musdesus yang dilaksanakan pada Selasa (22/4/2025).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kutasirna Endang Setiawan, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Cisaat Ai yang hadir mewakili Camat, Ketua BPD Ade Iskandar, Bhabinkamtibmas Hikmat Pribadi, para calon pengurus Kopdes, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Endang Setiawan menegaskan bahwa meskipun forum telah berjalan, keputusan untuk menetapkan pembentukan Kopdes Merah Putih belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan belum tercapainya kesepakatan bersama dari seluruh peserta musyawarah.

“Karena belum ada kesepakatan forum, maka belum bisa kami tetapkan pembentukan Kopdes dalam Musdesus ini. Ini menunjukkan bahwa pemerintah desa tetap berhati-hati dalam menjalankan instruksi pusat tanpa mengabaikan kondisi riil masyarakat di lapangan,” kata Endang.

Akibat dari belum ditetapkannya pembentukan koperasi, alokasi anggaran dalam APBDes yang sebelumnya telah disiapkan untuk mendukung program tersebut harus direvisi dan disesuaikan kembali. Endang menyebutkan bahwa penyesuaian ini penting agar kebijakan pembangunan tetap realistis dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya pendampingan dari tenaga ahli di bidang ekonomi dalam proses pengembangan koperasi. Menurutnya, keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang mengelolanya.

“Kami mendorong RT dan RW untuk aktif merekomendasikan kader-kader yang memahami ekonomi dan potensi desa. Kopdes bukan hanya soal pendirian lembaga, tapi bagaimana lembaga itu bisa dikelola secara profesional dan membawa manfaat nyata bagi warga,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pusat Logistik Berikat Hadir di Sukabumi

Meskipun keputusan pembentukan belum ditetapkan, dalam forum Musdesus tersebut telah dilakukan penetapan lima orang calon pengurus Kopdes Merah Putih.

Mereka dipilih secara terbatas berdasarkan kriteria kemampuan dan pengalaman dalam bidang ekonomi, sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat agar pengelolaan koperasi desa lebih tepat sasaran.

Kepala Desa meyakini bahwa jika Kopdes dikelola dengan baik, maka pengembangan ekonomi desa akan mengalami kemajuan signifikan, walau membutuhkan investasi biaya yang tidak sedikit.

Sementara itu, Kasi PMD Kecamatan Cisaat, Ai, menyampaikan permohonan maaf karena Camat tidak dapat hadir secara langsung dalam kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa Musdesus terkait pembentukan Kopdes merupakan tahapan nasional yang wajib diselesaikan oleh seluruh desa di Indonesia paling lambat hingga 30 April 2025.

“Kami mengapresiasi langkah Desa Kutasirna yang telah melaksanakan Musdesus. Ini adalah proses penting dalam memperkuat kelembagaan ekonomi desa berbasis koperasi,” ungkapnya.

Musdesus ini menjadi langkah awal penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi, meskipun perlu waktu dan kesiapan lebih lanjut sebelum pembentukan Kopdes benar-benar difinalisasi. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *