Daerah  

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Minta Proyek Gunungkarang Disegel

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Komisi I DPRD Kota Sukabumi Minta Proyek Gunungkarang Disegel
DPRD Kota Sukabumi mencium aroma pembiaran terhadap proyek perumahan tak berizin di Gunungkarang, Jumat (13/3/2026). FT : Ist

seputarankita.com – Komisi I DPRD Kota Sukabumi melayangkan kritik keras terhadap kinerja instansi pemerintah terkait aktivitas pembangunan perumahan di kawasan Gunungkarang, Kecamatan Cibeureum. Pasalnya, proyek tersebut terindikasi dibiarkan berjalan meski belum mengantongi dokumen perizinan resmi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya koordinasi antar-dinas yang membuat pengembang leluasa melakukan aktivitas di lapangan.

“Kami sangat menyesalkan dinas terkait tidak ada koordinasi. Bahkan terkesan ada pembiaran terhadap aktivitas pengembangan perumahan tersebut,” tegas Suhud usai menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra komisi, Jumat (13/3).

Ketidaksinkronan data terungkap saat Komisi I memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Satpol PP.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, membeberkan bahwa hasil inspeksi mendadak (sidak) dan rapat kerja menunjukkan pengembang belum memiliki izin mendirikan bangunan atau dokumen lingkungan yang sah.

“Kesimpulannya, tidak ada satu pun dinas yang telah mengeluarkan izin resmi. Yang pernah dikeluarkan baru sebatas Surat Keterangan (Suket),” ujar Feri. Ironisnya, meski hanya berbekal Suket, kegiatan pembangunan di lokasi tetap berlanjut tanpa hambatan berarti dari aparat penegak Perda.

Dewan kini memberikan tenggat waktu selama satu pekan bagi eksekutif untuk mengambil tindakan tegas. Rekomendasi utama dari legislatif adalah penghentian total aktivitas di lokasi proyek.

“Rekomendasi dari DPRD adalah lokasi tersebut disegel. Tidak boleh ada aktivitas apa pun sampai seluruh dokumen pendukung perizinan dilengkapi,” kata Feri menambahkan.

Selain masalah administratif, DPUTR juga mengingatkan pengembang untuk mengkaji ulang dua poin krusial, Lahan harus dipastikan sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Proyek tidak boleh mencaplok area persawahan yang masuk dalam kategori dilindungi.

BACA JUGA:  PJU Mati , Masyarakat Segera Lapor Dishub

DPRD menegaskan bahwa payung hukum harus menjadi landasan utama sebelum alat berat kembali beroperasi. Jika dalam satu minggu ke depan tidak ada progres nyata dari dinas terkait, fungsi pengawasan legislatif akan ditingkatkan guna memastikan supremasi aturan di Kota Sukabumi tetap terjaga.(Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *