DLH Sukabumi Tetapkan 3 Isu Lingkungan Prioritas untuk Tahun 2025

DLH Sukabumi Tetapkan 3 Isu Lingkungan Prioritas untuk Tahun 2025
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi Menetapkan Tiga Isu Lingkungan Hidup sebagai Prioritas Utama 2025 / FT: UM

seputarankita.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi menetapkan tiga isu lingkungan hidup sebagai prioritas utama untuk tahun 2025. Penetapan ini dibahas dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang menjadi bagian dari penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD).

‎Menurut Pengendali Dampak Lingkungan DLH, May Widiastuti, penyusunan dokumen tersebut didasarkan pada data lingkungan tahun 2024 hingga semester pertama 2025. “Tahap FGD ini penting untuk menyepakati isu-isu lingkungan yang paling relevan dan berdampak langsung di Kota Sukabumi,” ujar May, Senin, 14 Juli 2025.

‎Ia menjelaskan, secara nasional ada enam isu yang menjadi acuan, yakni tata guna lahan, kualitas air, kualitas udara, persampahan, kebencanaan, dan tata kelola. “Dari hasil penjaringan kuisioner, tiga isu yang dinilai paling mendesak adalah persampahan, kebencanaan, dan tata guna lahan,” ucapnya.

‎DLH menilai bahwa isu persampahan masih menjadi tantangan utama di Kota Sukabumi. Karena itu, langkah-langkah pengurangan sampah dari sumbernya—yaitu rumah tangga akan terus didorong. Selain itu, DLH juga akan menghidupkan kembali fungsi 13 TPS3R dan memperkuat peran bank sampah sebagai pengelola berbasis masyarakat.

‎Di sisi lain, persoalan kebencanaan seperti banjir dan longsor juga menjadi fokus. DLH menilai perlu adanya mitigasi risiko bencana berbasis lingkungan yang melibatkan lintas sektor. “Kita akan mendorong sinergi antarlembaga untuk penanggulangan bencana yang lebih terencana,” tambahnya.

‎Adapun untuk isu tata guna lahan, DLH menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan dan penataan ruang yang selaras dengan daya dukung lingkungan. DLH berencana meningkatkan kolaborasi dengan Dinas PUPR dan Bappelitbangda untuk memastikan perencanaan pembangunan tidak mengorbankan kelestarian alam.

‎FGD ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, pegiat lingkungan, tokoh masyarakat, dan OPD terkait. Mereka sepakat bahwa hasil penjaringan isu tersebut harus ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan program nyata, bukan sekadar dokumen tahunan belaka. UM

BACA JUGA:  Pemkot Sukabumi Ngebut Tutup TPA Open Dumping Usai Teguran KLHK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *