Seputarankita.com – SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna pada Senin (10/3/2025) untuk membahas perubahan status hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran bank daerah dalam mendukung perekonomian masyarakat.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali dan dihadiri oleh Wakil Bupati H. Andreas, dibahas rencana peralihan status BPR dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda). Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan profesionalisme dan daya saing bank dalam industri keuangan.
Seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan mereka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur perubahan tersebut. Ketua DPRD menegaskan bahwa semua masukan dari fraksi akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan final diambil.
Setelah pembahasan awal ini, DPRD akan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Sukabumi untuk mendapatkan tanggapan dari pemerintah daerah. Tindak lanjutnya akan dibahas dalam Sidang Paripurna mendatang guna memastikan keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan kepentingan daerah.
DPRD berkomitmen untuk menjalankan proses perubahan status BPR secara transparan dan akuntabel. Harapannya, langkah ini dapat meningkatkan kualitas layanan keuangan bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian daerah. UMk





