Dugaan Korupsi Hampir Rp1 Triliun, Kejari Sukabumi Didorong Bongkar Mafia Kredit Perbankan

Dugaan Korupsi Hampir Rp1 Triliun, Kejari Sukabumi Didorong Bongkar Mafia Kredit Perbankan
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum menggelar aksi desakan di depan Kejari Sukabumi, Rabu (28/1/2026). FT : Bim

seputarankita.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia mendesak Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk memberikan kejelasan serta mempercepat penanganan laporan dugaan skandal kredit perbankan yang diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp976,7 miliar.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum RI, Moch Akmal Fajriansyah, menyatakan laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI pada 22 Juli 2025.

Lalu berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

“Yang kami minta pertama adalah kejelasan proses perkara, dan kedua percepatan penanganan karena nilai kerugian negara sangat besar. Ini bukan perkara kecil,” ujar Akmal.

Ia mengungkapkan adanya dugaan markup appraisal dalam pengajuan kredit, di mana nilai aset yang semula disebut Rp43 miliar justru dapat dicairkan hingga Rp176,7 miliar.

Selain itu, laporan keuangan internal perbankan per 31 Desember 2017 mencatat aset yang diambil alih sebesar Rp96,2 miliar.

Akmal juga menyinggung nama salah satu pejabat publik yang kini menjabat sebagai kepala daerah dan diduga pernah menjadi pimpinan perusahaan pada saat perkara terjadi.

Menurutnya, data tersebut bersumber dari dokumen dan pemberitaan media.

Beredar informasi bahwa perkara tersebut tidak dapat ditangani melalui tindak pidana korupsi karena berkaitan dengan perbankan.

Akmal menegaskan pihaknya telah melakukan kajian hukum, termasuk pemisahan antara tindakan administratif perbankan dan dugaan tindak pidana.

Aliansi menyatakan akan terus mengawal kasus ini melalui aksi unjuk rasa dan audiensi dengan Kejari Sukabumi.

Jika dalam satu bulan tidak ada perkembangan signifikan, mereka berencana melaporkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ke Jaksa Agung RI.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Muhammad Haris, membenarkan pihaknya telah menerima surat pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan saat ini tengah melakukan penelitian terhadap laporan tersebut.

BACA JUGA:  Bapenda Kabupaten Sukabumi Tegaskan Komitmen Penertiban PBB Desa

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan masyarakat. Saat ini laporan masih dalam tahap penelitian dan dilakukan secara hati-hati sesuai SOP agar tidak ada hak yang terlanggar,” kata Haris.

Ia menegaskan semua pihak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan Kejaksaan tidak akan bersikap gegabah dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk menentukan locus dan aspek hukum perkara.

“Penelitian masih berjalan. Kita harus pastikan terlebih dahulu apakah ini masuk ranah perbankan, tipikor, atau lainnya,” ujarnya. Bimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *