Dugaan Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi Terungkap di Sukabumi, Ketua Ormas Ditangkap

Jajaran Reskrim Sukabumi Kota Gerebek Sebuah Tempat Pengoplosan LPG 3 kg di Gunungguruh yang Dilakukan Oknum Ormas

SUKABUMI – Seorang pria yang diketahui sebagai ketua organisasi masyarakat (Ormas) di Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota atas dugaan penyalahgunaan niaga gas Elpiji bersubsidi. Pelaku, yang berinisial MLY , terlibat dalam praktek ilegal pemindahan gas Elpiji subsidi ke dalam tabung gas komersil dan menjualnya dengan harga non-subsidi.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB, di Kampung Cikujang, Desa Gunungguruh, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim bersama anggota langsung melakukan penindakan setelah menerima informasi mengenai praktek ilegal ini.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan tabung gas Elpiji bersubsidi ukuran 3 kg, yang kemudian dipindahkan ke tabung gas komersil ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg menggunakan alat regulator khusus.

Proses pemindahan gas ini dilakukan di sebuah tempat tertutup yang telah disiapkan oleh pelaku. Setelah gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung komersil, pelaku kemudian menyegel tabung gas tersebut dan menjualnya dengan harga yang lebih tinggi, sesuai dengan harga pasaran non-subsidi.

Sebagai bagian dari modus operandi, pelaku juga menggunakan es batu untuk mempercepat proses pemindahan gas dari tabung satu ke tabung lainnya. Penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota membuahkan hasil yang signifikan.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menunjukkan tindakan ilegal pelaku, antara lain: 354 buah tabung gas kosong 3 kg subsidi, 131 buah tabung gas kosong 12 kg, 2 buah tabung gas kosong 50 kg, 5 buah tabung gas kosong 5,5 kg, serta 11 buah tabung gas isi 12 kg.

Selain itu, petugas juga menyita 30 buah regulator khusus, 12 pasang sarung tangan warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nomor polisi F 8301 TP warna hitam, 1 unit mobil pickup carry nomor polisi F 8917 VE warna hitam. Lalu 2 unit kulkas, 1 freezer dan kantong plastik berisikan segel tabung gas warna kuning.

BACA JUGA:  Lima Warga Binaan Terima SK Remisi Khusus Natal Tahun 2024 di Lapas Sukabumi

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh MLY terkait dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas bersubsidi. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga 60 milyar rupiah.

Polres Sukabumi Kota kini terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pendalaman terhadap pelaku serta jaringan yang mungkin terlibat dalam penyalahgunaan niaga gas bersubsidi. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa yang akan datang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *