Seputarankita.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan seorang Asisten Rumah Tangga (ART). Terduga pelaku, EH (34), ditangkap atas dugaan mencuri harta majikannya yang bernama SI (50) di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi. Kejadian ini dilaporkan pada Rabu malam, 8 Januari 2025.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban mengenai tindakan pencurian yang terjadi di rumahnya. Setelah menerima laporan, tim penyelidik langsung melakukan serangkaian upaya untuk menggali informasi, yang akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku yang merupakan ART yang pernah bekerja di rumah korban.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari perhiasan emas asli dan imitasi. Barang-barang tersebut termasuk cincin emas putih asli, cincin emas imitasi, liontin emas imitasi, dan kalung emas imitasi. Selain itu, juga ditemukan sejumlah dokumen terkait pembelian perhiasan, termasuk sertifikat dan surat pembelian emas.
“Kami juga mengamankan satu buah sertifikat sumbar riau dengan kode barang: 4311 3270, nama barang cincin kelopak bunga senilai Rp20.500.000, satu lembar surat pembelian emas dari sumbar riau tanggal 6 September 2020 dengan total pembelian Rp24.870.000, dan dua buah kotak perhiasan berwarna merah,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian secara bertahap sejak Oktober hingga Desember 2024. Dalam aksinya, EH menggasak sejumlah perhiasan mahal milik SI yang disimpan di kamar korban. Menariknya, pelaku tidak hanya mencuri barang-barang berharga, tetapi juga menggantinya dengan barang imitasi, sehingga korban tidak langsung menyadari kehilangan tersebut.
“Untuk barang berharga yang dicuri terduga pelaku berupa satu buah cincin berlian kelopak bunga dengan kode barang: 4311 3270, satu buah cincin emas bermata Gyok warna hijau dikelilingi berlian, satu buah kalung rantai warna emas berat 25 gram dengan liotin batu papyrus warna biru, dan satu buah cincin berlian cartier dengan berat 4,9 gram,” bebernya.
Polisi mencatat bahwa kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pelaku mencapai sekitar Rp 697 juta. EH diketahui telah bekerja sebagai ART di rumah korban dua kali, pertama pada periode Mei hingga Juni 2024, kemudian kembali bekerja pada September 2024 hingga akhirnya tertangkap. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pekerja rumah tangga untuk mengetahui tempat penyimpanan barang berharga milik majikannya.
Saat ini, EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Kepada pihak kepolisian, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tenaga kerja di rumah, guna menghindari terjadinya kejadian serupa. (UM)





