Gerebek Ruko di Sukabumi, Polisi Amankan Ratusan Ekstasi dan Alat Cetak

seputarankita.com – Aparat kepolisian menggerebek sebuah ruko di Jalan Pelabuhan II KM 5, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, yang dijadikan lokasi produksi ekstasi rumahan.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, dan mengamankan satu orang tersangka berinisial RMD (41), warga Kecamatan Cikole.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mendapati dua orang berada di dalam ruko. Namun, hanya RMD yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir ekstasi siap edar, serbuk bahan baku, serta alat pencetak pil ekstasi.

Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan AKBP Rita Suwadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar menjelaskan, tersangka memperoleh bahan baku ekstasi berupa kapsul pada Minggu, 21 Desember 2025, dengan sistem tempel di wilayah Gekbrong, Kabupaten Cianjur.

Bahan tersebut kemudian dibawa ke ruko yang baru disewa selama dua hari dengan harga sewa sebesar Rp2 juta.

“Bahan baku kapsul ditumpahkan ke baskom stainless hingga menjadi serbuk, lalu dicetak ulang menggunakan alat khusus menjadi butiran ekstasi,” kata AKP Tenda, Minggu, 31 Desember 2025.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah empat kali melakukan peredaran dengan sistem tempel, masing-masing di wilayah Warudoyong dan Jalan Samsudin.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 434 butir ekstasi siap edar serta serbuk ekstasi seberat sekitar 235 gram yang diperkirakan dapat dicetak menjadi 500 butir tambahan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan ekstasi tersebut mengandung zat nekredon dan termasuk narkotika golongan I.

Harga jual ekstasi mencapai Rp400 ribu per butir, dengan sedikitnya 40 butir telah beredar sebelum pengungkapan.

Polisi mengungkapkan, peredaran narkotika tersebut direncanakan berlangsung saat malam pergantian tahun di wilayah Sukabumi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diduga akan mengedarkan hingga 6.000 butir ekstasi, namun baru sekitar seribuan yang sempat diproduksi sebelum digagalkan.

BACA JUGA:  Dituduh Curi HP, Pengamen Dikeroyok Sampe Tewas

Saat ini, polisi masih memburu pihak lain yang berstatus DPO dan diduga menjadi pengendali peredaran melalui sistem instruksi tempel. (Bimo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *