Kasat Lantas Sukabumi Kota: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Khususnya oleh Anak di Bawah Umur

Kasat Lantas Sukabumi Kota: Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Khususnya oleh Anak di Bawah Umur
Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik di jalan raya dilarang, terutama oleh anak di bawah umur. Hal ini disampaikan menyusul banyaknya pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2025. (FT:Ist)

seputarankita.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya menjadi perhatian serius Polres Sukabumi Kota. Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Haga Deo, menegaskan bahwa kendaraan dengan penggerak motor listrik tersebut tidak semestinya digunakan di jalan raya, terlebih lagi jika dikendarai oleh anak-anak.

Dalam keterangannya pada Selasa (29/07/2025), AKP Haga Deo mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan ribuan teguran selama pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025, termasuk terhadap pengguna sepeda listrik yang melintas di jalan umum.

“Kami telah melaksanakan teguran sebanyak 8.000 kali, termasuk di antaranya kepada pengguna sepeda listrik di jalan raya. Kami juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, bahwa penggunaan sepeda listrik itu tidak semestinya di jalan raya,” tegas Haga Deo.

Ia menyoroti risiko keselamatan yang tinggi, khususnya ketika sepeda listrik dikendarai oleh anak di bawah umur. Menurutnya, kondisi ini bisa memicu fatalitas kecelakaan yang harus dicegah sedini mungkin.

“Terlebih lagi yang paling bahaya ketika sepeda listrik digunakan oleh anak di bawah umur dan digunakan di jalan raya. Saya mengimbau ada kerjasama dan peran aktif masyarakat untuk menghindari fatalitas kecelakaan yang disebabkan penggunaan sepeda listrik,” ujarnya.

Untuk saat ini, lanjut Haga Deo, penegakan masih berupa teguran. Namun ke depan, pihak kepolisian akan membahas lebih lanjut permasalahan ini, terutama karena beredar video viral anak sekolah dasar yang mengendarai sepeda listrik ke sekolah.

“Untuk sementara ini kita masih melayangkan teguran kepada para pengguna sepeda listrik yang mengendarai sepedanya di jalan raya. Nanti untuk permasalahan sepeda listrik akan kita bahas lebih lanjut. Karena nanti sore juga akan rilis dengan Dinas Pendidikan terkait viralnya anak di bawah umur (SD) yang membawa sepeda listrik ke sekolah,” tambahnya.

BACA JUGA:  2.000 Lebih Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Lodaya di Sukabumi Kota

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik memiliki sejumlah ketentuan baik dari sisi spesifikasi, pengguna, hingga jalur yang diperbolehkan.

Dalam Pasal 2 ayat 2, dijelaskan bahwa sepeda listrik wajib memiliki Lampu utama, Reflector belakang atau lampu belakang, Sistem rem yang berfungsi baik, Reflector di kiri dan kanan, Klakson atau bel, dan Kecepatan maksimum 25 km/jam.

Sementara itu, Pasal 4 ayat 1 menetapkan bahwa pengguna sepeda listrik harus berusia minimal 12 tahun, Menggunakan helm, Tidak mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk tambahan, Tidak memodifikasi daya motor agar lebih cepat, Mengikuti tata tertib lalu lintas, seperti menjaga jarak dan memberi prioritas pada pejalan kaki.

Jika pengguna berusia antara 12 sampai 15 tahun, maka wajib didampingi oleh orang dewasa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat 2.

Terkait jalur operasional, Pasal 5 ayat 1 menyebutkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di Lajur khusus sepeda, Pemukiman, Kawasan wisata, Area car free day, Sekitar angkutan umum massal, Kawasan perkantoran, dan Area di luar jalan raya.

Jika tidak tersedia jalur khusus, sepeda listrik dapat digunakan di trotoar dengan kapasitas memadai dan tetap mengutamakan keselamatan pejalan kaki. (SZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *