Kepala Daerah Tak Sengketa di MK Dilantik Sesuai Jadwal

Komisi II DPR RI bareng Kemendagri, KPU, Bawaslu, serta DKPP, Sepakat untuk Laksanakan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 pada tanggal 6 Februari 2025

Seputarankita.com – SUKABUMI – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan instansi terkait, seperti KPU, Bawaslu, serta DKPP, sepakat untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024 pada tanggal 6 Februari 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) yang digelar pada Rabu (22/1/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sesuai dengan keputusan tersebut, pelantikan kepala daerah akan dilakukan serentak untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di seluruh Indonesia, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, disepakati pula bahwa pelantikan kepala daerah di daerah-daerah yang tidak ada sengketa hasil pemilihan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Hal tersebut angin segar dan memberikan kejelasan bagi daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hukum atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, Jakarta.

Namun, bagi daerah-daerah yang masih terlibat sengketa hasil pemilihan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi, pelantikan kepala daerah terpilih harus menunggu sampai adanya keputusan final dan mengikat dari MK.

Pelantikan di daerah-daerah yang sedang bersengketa hanya dapat dilaksanakan setelah putusan MK mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam rapat kerja tersebut juga disampaikan rekomendasi agar Kementerian Dalam Negeri mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Revisi ini berkaitan dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 yang mengatur tentang tata cara pelantikan kepala daerah, seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:  Rakor Kewilayahan III Cibadak Potret Kinerja Aparat dan Capaian Pembangunan Kabupaten Sukabumi 2024

Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelantikan kepala daerah yang telah terpilih dan menyelesaikan permasalahan terkait sengketa hasil pemilihan. Dengan demikian, transisi pemerintahan di berbagai daerah dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *