Oknum Guru SD di Purabaya Diduga Pedofil, Mangsanya Seorang Pelajar SMP

Dugaan Tindak Asusila Dilakukan oleh Oknum Guru di Purabaya RZ Terhadap Seorang Pelajar SMP. Pelaku Kini Telah Diamankan Polisi dan Dipecat dari Pekerjaan

Seputarankita.com – SUKABUMI – Warga Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, terusik dengan kabar yang bagi mereka sebuah aib yang mencoreng nama baik daerah. Apalagi perbuatan terkutuk itu dilakukan oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) yang seyogyanya menjadi teladan bagi anak didiknya. Korban pelaku adalah anak laki-laki berstatus pelajar SMP.

Dugaan tindak asusila ini pertama kali mengemuka pada Minggu, 16 Februari 2025, setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya. Kepala Sekolah tempat RZ, membenarkan jika oknum guru honorer itu sebagai terduga pelakunya.

Dia menuturkan, pihak sekolah baru mengetahui kasus ini setelah kepolisian mencokok RZ. Atas arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi RZ akhirnya dipecat dari pekerjaannya agar konsentrasi menghadapi masalah hukum yang tengah dihadapinya.

“Kami langsung memecat oknum guru tersebut begitu menerima kabar bahwa ia diamankan polisi. Kami juga mendukung upaya hukum yang sedang berjalan,” ujar Rusli Rabu (19/2/2025). Agar kejadian tersebut tidak menimbulkan gangguan psikologis bagi pelajar lain, pihak sekolah kini lebih memfokuskan diri pada proses belajar mengajar.

Kapolsek Purabaya, Iptu Rukan Hermawan, membenarkan adanya dugaan tindak asusila terhadap anak di wilayahnya.

Namun, ia tidak memberikan banyak keterangan karena kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

“Kami hanya menangani laporan awal, selanjutnya penyelidikan lebih dalam dilakukan oleh Unit PPA,” ujar Iptu Rukan.

Berdasarkan informasi dari pihak sekolah RZ telah mengajar sebagai guru honorer di SD tersebut sejak tahun 2017.

Sementara itu, korban merupakan mantan muridnya yang saat ini duduk di bangku SMP. Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. UM

BACA JUGA:  Sempat Ditolak Apindo, UMK Kota Sukabumi Tahun 2025 Akhirnya Naik 6,5 Persen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *