Pacu PAD 2026, BPKPD Andalkan Integrasi Data dan Perluasan Kanal Digital

seputarankita.com – Pemerintah Kota melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) memperkuat sinergi antar-institusi dan pemangku kepentingan (stakeholders) sebagai strategi utama mengejar target pendapatan daerah tahun 2026.

Kepala BPKPD, Galih Marelia Anggraeni, mengungkapkan bahwa fokus tahun ini adalah membangun kolaborasi yang lebih erat guna memastikan seluruh potensi pendapatan dapat tergarap maksimal. Sebagai bentuk transparansi publik, pihaknya akan mulai merilis data capaian pendapatan dan belanja daerah secara rutin ke masyarakat.

Sesuai instruksi Wali Kota, BPKPD berkomitmen untuk mempublikasikan realisasi pendapatan pajak, retribusi, belanja, hingga kondisi kas daerah setiap pertengahan bulan.

“Tanggal 15 kami akan merilis secara resmi berapa pendapatan pajak di akhir bulan sebelumnya. Contohnya untuk data per 31 Januari 2026, akan kami rilis pada 15 Februari. Ini mencakup pajak daerah, retribusi, hingga kondisi kas daerah kita,” ujar Galih saat ditemui media, Selasa (10/2).

Meski belum merinci angka pasti, Galih menyatakan optimisme bahwa realisasi sementara menunjukkan tren positif. “Insya Allah melampaui target. Dengan berbagai upaya yang kita lakukan, hasilnya mulai terlihat,” tambahnya.

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), BPKPD menerapkan dua jalur utama intensifikasi dan ekstensifikasi, Mengoptimalkan kepatuhan dan pembayaran dari Wajib Pajak (WP) yang sudah terdaftar, Membuka keran potensi baru dengan menjaring subjek pajak yang selama ini belum terdata.

Salah satu instrumen kunci dalam pengawasan pajak daerah adalah penggunaan alat rekam transaksi atau Tapping Box, khususnya untuk jenis Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti hotel, restoran, dan parkir yang bersifat self-assessment.

Galih menjelaskan bahwa jumlah perangkat digital ini terus ditambah dengan dukungan perbankan (BJB). “Dari awalnya 50 unit, ada penambahan 65 unit lagi, sehingga total saat ini ada 115 Tapping Box yang beroperasi. Semuanya terpantau secara real-time dan dilakukan pemeliharaan berkala agar datanya akurat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Apa Benar Dana Pembinaan Pengcab Disunat? Ini Klarifikasi Pengurus KONI Kota Sukabumi

Penggunaan teknologi ini diharapkan dapat meminimalisir celah kebocoran pajak pada sektor-sektor yang pelaporan pajaknya dilakukan secara mandiri oleh pengusaha.

Terkait persoalan reklame yang tidak berizin atau belum membayar pajak, BPKPD memastikan akan mengambil tindakan tegas. Meskipun proses perizinan berada di bawah wewenang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemungutan pajaknya menjadi ranah BPKPD setelah reklame tersebut tayang.

“Kami konsisten menegakkan aturan. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengevaluasi mana reklame yang sudah melakukan perbaikan data dan mana yang belum. Semua potensi yang ada akan kita optimalkan,” tegas Galih.

Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya meningkatkan angka di atas kertas, tetapi juga menciptakan ekosistem perpajakan daerah yang lebih sehat dan transparan di masa depan.Bim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *