seputarankita.com – Pembukaan cabang baru Mi Gacoan di Kota Sukabumi pada Kamis (31/07/2025) diwarnai keluhan dari sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang mengaku dikenai tarif parkir saat mengambil pesanan pelanggan. Keluhan ini sempat viral di media sosial dan langsung memicu respons dari komunitas ojol di Kota Sukabumi.
Hendra Mulyadi, salah seorang perwakilan komunitas pengemudi ojol, menyesalkan kebijakan pemungutan tarif parkir tersebut yang dinilainya tidak lazim.
“Hari ini kan memang pembukaan cabang Mi Gacoan di Kota Sukabumi. Otomatis di hari pertama pembukaan ini ada orderan untuk teman-teman ojol. Nah, yang anehnya, saat kita (ojol) akan mengambil orderan tersebut justru dikenakan tarif parkir,” ungkap Hendra kepada media.
Menurutnya, selama ini pengemudi ojol umumnya dibebaskan dari tarif parkir saat melakukan penjemputan makanan di restoran atau gerai manapun.
“Biasanya kita sebagai pengemudi ojol itu tidak dipungut tarif parkir dari resto yang kita pickup orderannya. Tapi aneh ini di Kota Sukabumi kok kami harus bayar tarif parkir,” tambahnya.
Melihat potensi berulangnya kejadian serupa, komunitas ojol pun segera melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Mi Gacoan Sukabumi. Hasil pertemuan tersebut cukup positif, karena pihak gerai memahami situasi yang terjadi.
“Alhamdulillah tadi, setelah berkoordinasi dengan pihak Mi Gacoan Kota Sukabumi, mereka memahami dengan keluhan yang terjadi. Sambil menunggu kabar dari pusat Mi Gacoan, kami telah melayangkan surat penolakan terhadap pungutan tarif parkir bagi rekan-rekan ojol yang mengambil orderan di Mi Gacoan Sukabumi,” terang Hendra.
Menanggapi situasi tersebut, Abshar Awin, selaku Tim Legal Area Jawa Barat Mi Gacoan, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari para mitra ojol. Namun, ia menjelaskan bahwa kebijakan terkait tarif parkir bukan sepenuhnya kewenangan cabang daerah.
“Kami menampung aspirasi atau masukan dari rekan-rekan ojol tadi. Nantinya akan kami sampaikan ke pusat terkait hal ini,” ujarnya singkat. (SZ)





