Pembangunan Gerai Mie Gacoan Tertahan Izin PBG, DPMPTSP Pastikan Tak Ada Pelanggaran

Pembangunan Gerai Mie Gacoan Tertahan Izin PBG, DPMPTSP Pastikan Tak Ada Pelanggaran
Kepala DPMPTSP Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, Pastikan Pihak Pengelola Belum Mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sebagai Syarat Utama Memulai Pembangunan Fisik / FT: UM

seputarankita.com – Pembangunan gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi belum bisa dilanjutkan ke tahap konstruksi bangunan induk. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Iskandar Ifhan, memastikan pihak pengelola belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat utama memulai pembangunan fisik.

“Kami sudah tegaskan sejak awal, selama PBG belum terbit, tidak boleh ada aktivitas seperti penancapan tiang atau pemasangan atap. Yang diperbolehkan hanya pematangan lahan dan pemagaran sementara,” jelas Iskandar, Selasa, 3 Juni 2025.

Ia menuturkan, pengelola Mie Gacoan semula mengira semua proses perizinan sudah selesai, terutama setelah menyelesaikan proyek di wilayah Cibadak. Namun, saat berkonsultasi dengan DPMPTSP Kota Sukabumi, baru diketahui masih ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi.

“Kami bantu percepat prosesnya, tapi tetap harus cermat. Jangan sampai ada masalah hukum atau administratif di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, soal kerusakan trotoar di sekitar lokasi proyek, Iskandar menjelaskan bahwa titik tersebut berada di jalan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Karena itu, seluruh perizinan terkait trotoar, termasuk aktivitas pemasukan alat berat, harus mendapat persetujuan dari Bina Marga Provinsi Jabar.

“Pengelola menyampaikan, itu sifatnya sementara. Trotoar akan diperbaiki sesuai arahan dari Bina Marga Jabar setelah kegiatan alat berat selesai,” terangnya.

Menurut Iskandar, proses perizinan usaha Mie Gacoan di Kota Sukabumi sudah hampir lengkap. Saat ini hanya tinggal menunggu rekomendasi Amdal lalu lintas dari Bina Marga Provinsi yang menjadi prasyarat untuk penerbitan PBG.

“Secara umum tidak ada masalah. Pembangunan bangunan utama akan segera dimulai begitu papan PBG dipasang,” tegasnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, pengelola juga telah menyatakan komitmennya untuk merekrut warga lokal. Sedikitnya 10–15 warga sekitar akan dipekerjakan tanpa tes, sementara posisi lain tetap akan diprioritaskan untuk warga Kota Sukabumi melalui proses seleksi.

BACA JUGA:  Wali Kota Sukabumi Siapkan Tujuh Gapura Bernuansa Lokal di Perbatasan Kota

“Prinsip kami, setiap investasi di Kota Sukabumi harus membawa dampak positif, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja lokal,” pungkas Iskandar. UM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *