QRIS Jadi Sorotan Tajam AS, Dituding Hambat Dagang, BI Pasang Badan

QRIS Jadi Sorotan Tajam AS, Dituding Hambat Dagang, BI Pasang Badan
QRIS Indonesia kini menjadi perhatian Amerika Serikat, yang menilai sistem pembayaran digital ini berpotensi menghambat perdagangan AS

seputarankita.com – Kebijakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS), sistem pembayaran digital andalan Bank Indonesia (BI), kini menuai sorotan tajam dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Dalam laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, AS secara eksplisit menyebut QRIS sebagai salah satu potensi hambatan perdagangan antara kedua negara, memicu perdebatan sengit di kalangan pelaku ekonomi dan pengamat kebijakan.

Laporan yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti kekhawatiran mendasar terkait kurangnya transparansi dan konsultasi yang memadai dengan perusahaan-perusahaan pembayaran dan lembaga keuangan internasional, termasuk entitas asal AS, selama proses perancangan dan implementasi QRIS. USTR menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan Amerika merasa tidak diberikan kesempatan yang setara untuk memahami dan berintegrasi dengan ekosistem pembayaran digital Indonesia yang didominasi oleh QRIS.

Menanggapi kritik pedas tersebut, Bank Indonesia (BI) dengan tegas membela kebijakan QRIS. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers di Jakarta, menyatakan bahwa QRIS merupakan inovasi yang bertujuan untuk mendorong inklusi keuangan dan efisiensi sistem pembayaran di Indonesia. Beliau juga menekankan bahwa QRIS bersifat terbuka dan nondiskriminatif.

“Kami tidak pernah menutup pintu bagi pemain asing. Jika perusahaan-perusahaan AS memiliki solusi pembayaran yang kompetitif dan sesuai dengan standar QRIS, kami sangat terbuka untuk bekerja sama,” ujar Destry, seraya menunjuk fakta bahwa instrumen pembayaran internasional seperti kartu kredit Visa dan Mastercard masih memiliki pangsa pasar signifikan di Indonesia.

Lebih lanjut, laporan USTR juga menyoroti kebijakan BI lainnya, termasuk implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang membatasi kepemilikan asing pada perusahaan switching dan mewajibkan kemitraan dengan entitas lokal. AS menilai kebijakan-kebijakan ini berpotensi menghambat investasi dan operasional perusahaan teknologi finansial (fintech) asal Amerika di Indonesia.

BACA JUGA:  Dukung Masyarakat, Pemkot Kucurkan Bantuan Hibah LPM

Para ekonom di Indonesia memberikan beragam pandangan terkait sorotan AS ini. Sebagian menilai bahwa kekhawatiran AS lebih didasarkan pada potensi hilangnya pangsa pasar perusahaan-perusahaan pembayaran raksasa mereka di tengah gempuran inovasi sistem pembayaran lokal seperti QRIS. Di sisi lain, ada pula yang mengakui perlunya evaluasi lebih lanjut terkait transparansi dan potensi dampak kebijakan QRIS terhadap investasi asing.

Pemerintah Indonesia dan AS dijadwalkan akan melakukan serangkaian diskusi dan negosiasi dalam beberapa waktu mendatang untuk membahas berbagai isu perdagangan, termasuk hambatan non-tarif dan perdagangan digital. Diharapkan, dialog konstruktif ini dapat menghasilkan solusi yang saling menguntungkan, tanpa mengorbankan kedaulatan ekonomi dan inovasi sistem pembayaran Indonesia.

Sorotan AS terhadap QRIS ini menjadi pengingat penting bagi Indonesia untuk terus meningkatkan transparansi dan melibatkan stakeholder internasional dalam penyusunan kebijakan ekonomi digital. Keseimbangan antara melindungi kepentingan nasional dan menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi mitra dagang utama seperti AS akan menjadi kunci dalam menjaga hubungan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Ay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *