Tanpa Paripurna, Penyerahan Rekomendasi DPRD ke Wali Kota Sukabumi Jadi Sorotan

Tanpa Paripurna, Penyerahan Rekomendasi DPRD ke Wali Kota Sukabumi Jadi Sorotan
DPRD Kota Sukabumi secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil kerja Panitia Kerja Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan kepada Wali Kota Sukabumi / FT: Bimo

seputarankita.com – DPRD Kota Sukabumi secara resmi menyerahkan rekomendasi hasil kerja Panitia Kerja Wakaf dan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan kepada Wali Kota Sukabumi.

‎Namun, disayangkan langkah tersebut menafikan prosedur baku yang sepatutnya yakni disampaikan melalui rapat paripurna.

‎Tak ayal memantik pertanyaan publik mengenai kekuatan politik dan daya ikat rekomendasi legislatif terhadap eksekutif.
‎Rekomendasi itu disampaikan dalam konferensi pers di ruang rapat DPRD Kota Sukabumi, Rabu, 24 Desember 2025.

‎Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda didampingi Wakil Ketua DPRD Rojab Asy’ari dan Feri Sri Astrina membacakan secara terbuka hasil evaluasi DPRD terhadap dua kebijakan strategis Wali Kota yang belakangan menjadi buah bibir di masyarakat.

‎Wawan menegaskan, rekomendasi tersebut lahir dari proses pengawasan yang serius dan komprehensif. DPRD, kata dia, telah memanggil berbagai pihak, menelaah aspek hukum, tata kelola pemerintahan, serta menimbang kepentingan publik.

‎”Rekomendasi DPRD bukan untuk menghambat pemerintahan, melainkan sebagai bentuk koreksi agar kebijakan daerah tetap berjalan dalam koridor hukum, akuntabilitas, dan prinsip good governance,” kata dia.

‎Terkait program wakaf uang, DPRD menyatakan dukungan secara prinsip. Wakaf uang dinilai sah secara hukum Islam dan memiliki nilai sosial yang tinggi. Namun, DPRD menilai pelaksanaannya harus profesional, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.

‎”Hasil kajian Panja Wakaf merekomendasikan Wali Kota Sukabumi untuk membatalkan dan mencabut kesepakatan bersama serta perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa terkait Wakaf Dana Abadi Kota Sukabumi tertanggal 27 Maret 2025,” ujar Wawan.

‎Selain itu unsur pimpinan DPRD juga meminta seluruh aktivitas turunan program tersebut dihentikan. Dana wakaf yang telah terkumpul harus tetap utuh dan dialihkan pengelolaannya kepada Badan Wakaf Indonesia atau konsorsium wakaf yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

‎”Ke depan, DPRD menegaskan tidak boleh ada pemberian hak istimewa kepada satu lembaga tertentu dalam pengelolaan wakaf uang,” tegasnya.

‎Sorotan berikutnya diarahkan pada pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan. DPRD menilai Keputusan Wali Kota Sukabumi Nomor 188.45/196-Bappeda/2025 memiliki dasar hukum yang lemah dan berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan organisasi perangkat daerah.

‎DPRD merekomendasikan pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai payung hukum yang mengatur secara jelas posisi, tugas, dan kewenangan TKPP agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

‎Selain itu, DPRD juga merekomendasikan pencabutan dan revisi Keputusan Wali Kota terkait susunan Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin SH.

‎Langkah ini menyusul dugaan pelanggaran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, khususnya terkait pengangkatan ketua dewan pengawas yang tidak memenuhi persyaratan usia.

‎Pada poin penting lainnya, DPRD meminta Inspektorat Wilayah Kota Sukabumi melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terkait dugaan maladministrasi, rangkap jabatan, serta penggunaan APBD untuk honorarium TKPP, Dewan Pengawas RSUD, Plt Dewan Pengawas PDAM, hingga staf Dewan Pengawas BPR Kota Sukabumi.

‎Ketidakhadiran forum paripurna dalam penetapan rekomendasi ini turut menjadi sorotan. Menanggapi hal tersebut, Wawan Juanda menyatakan bahwa tidak diparipurnakannya rekomendasi tidak mengurangi substansi fungsi pengawasan DPRD.

‎Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan pimpinan fraksi dan alat kelengkapan dewan, dengan substansi yang hampir seluruhnya sama dengan hasil kerja panja. Wawan juga mengakui adanya perbedaan pandangan di internal DPRD, hingga akhirnya diputuskan rekomendasi disampaikan tanpa paripurna.

‎DPRD menegaskan, apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti, lembaga legislatif siap menggunakan instrumen pengawasan lanjutan sesuai tata tertib, mulai dari hak interpelasi, hak angket, hingga hak menyatakan pendapat.

‎Di akhir pernyataannya dia menegaskan komitmen DPRD untuk tetap menjalankan fungsi check and balance secara profesional demi kepentingan masyarakat Kota Sukabumi. Bimo

BACA JUGA:  Wali Kota Sukabumi Paparkan Visi Pembangunan 50 Tahun ke Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *