SUKABUMI- Berawal dari adanya dugaan Ketidaknetralan yang dilakukan oleh salah seorang oknum camat yang terindikasi mendukung salah satu paslon di Pilkada Kota Sukabumi, mendorong relawan Harapan Masyarakat Sukabumi (Hamas) melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Bawaslu. Tak ayal implikasinya laporan itu membuat situasi makin memanas.
Salah seorang relawan dari Hamas Ivan Al Ghivari, melaporan dugaan perbuatan yang masuk kategori pelanggaran Pilkada itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
yang menyeret Paslon Fahmi-Dida.
Selain itu, isi laporan yang dilayangkan pelapor juga mengarah ke beberapa pejabat daerah, termasuk Penjabat Walikota Sukabumi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lebih jauh dia menyatakan bahwa tindakan para pejabat tersebut telah mengangkangi peraturan yang tergolong pelanggaran terhadap ketentuan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum.
Dalam surat aduan yang diajukan ke Bawaslu, Ivan mencatat adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, termasuk pemasangan billboard dan papan reklame oleh Dinas PUTR, yang berisi promosi untuk pasangan calon walikota.
Masuk dalam isi gugatan lainnya adalah pemasangan Billboard yang terpasang di lokasi strategis seperti Jl. R.A. Kosasih dan Jl. Siliwangi ini diduga tidak memiliki izin yang sesuai, meskipun Kepala Dinas PUTR telah mengajukan permohonan izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Iskandar Ihfan dalam jawabannya menyatakan bahwa billboard tersebut sudah barang tentu memerlukan izin persetujuan bangunan.
Dengan demikian dalam konteks ini ada tanggungjawab yang seharusnya dipenuhi oleh pejabat terkait sebelum pemasangan. Hal ini menambah bukti bahwa pejabat yang terlibat tidak mematuhi regulasi yang ada.
Ivan berharap laporan ini akan ditindaklanjuti secara serius oleh Bawaslu agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. “Kami ingin memastikan bahwa pemilihan walikota berlangsung adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.





