Pemkot Sukabumi Janjikan Penyelesaian Perda PDRD Perubahan Selesai Tepat Waktu

Pemkot Sukabumi Berjanji Akan Menyelesaikan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Tepat Waktu untuk Dongkrak PAD

Sepuratankita.com – SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi terus mempercepat penyelesaian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) perubahan, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat sektor pajak dan retribusi daerah yang menjadi sumber utama pendapatan daerah dan mendukung keberlanjutan pembangunan di Kota Sukabumi.

Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, hadir dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi. Rapat ini membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan yang disampaikan mengenai perubahan perda tersebut, Senin, 6 Januari 2024. Dia menjanjikan penyelesaiannya berjalan tepat waktu.

Dalam rapat yang juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda, Pj Sekda Kota Sukabumi M. Hasan Asari, serta perwakilan Forkopimda, Kusmana mengapresiasi dukungan dari sembilan fraksi yang terlibat.

Kusmana Hartadji menyampaikan terima kasih atas kontribusi fraksi-fraksi yang memberikan pandangan dan rekomendasi yang jelas terkait perubahan perda tersebut. Ia berharap rekomendasi tersebut dapat mempercepat proses peningkatan PAD yang saat ini menjadi fokus utama Pemkot Sukabumi.

“Perubahan perda ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki sistem pajak dan retribusi daerah agar lebih efisien dan optimal,” tegasnya.

Pemkot Sukabumi, melalui proses perubahan perda ini ujar dia, berupaya untuk meningkatkan kualitas sosialiasi kepada masyarakat. Kusmana mengungkapkan bahwa sosialisasi mengenai perubahan perda ini telah dilakukan secara intensif, termasuk melalui pemasangan baliho dan media lainnya.

“Tujuannya guna memastikan informasi sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Pemkot Sukabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sosialisasi ini agar masyarakat lebih memahami pentingnya kontribusi pajak dan retribusi dalam pembangunan daerah,” ungkap Kusmana.

Selain itu, Kusmana Hartadji menambahkan bahwa Pemkot Sukabumi sedang berusaha menemukan cara-cara baru yang lebih efektif dalam mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat.

BACA JUGA:  Capaian SPM Urusan Trantibum dan Perlinsos RLPPD Kota Sukabumi 2024, Realisasi Tinggi dan Layanan Maksimal

Salah satu contohnya adalah dengan mencari alternatif sumber pendapatan yang lebih kreatif dan berkelanjutan. Belum lama ini, Pemkot Sukabumi berhasil meraih penghargaan APBD Awards dari Kementerian Dalam Negeri, yang menjadi bukti keseriusan Pemkot dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah.

Dia optimis, dengan implementasi perubahan ini, PAD Kota Sukabumi akan meningkat secara signifikan dan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. “Pemkot Sukabumi akan terus berupaya agar perubahan ini tidak hanya berdampak positif terhadap pendapatan daerah,” tuturnya. (UM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *