100 Warga Translok Cikopeng Terima Sertifikat Hak Milik, Pemerintah Pastikan Legalitas Tanah

100 Warga Translok Cikopeng Terima Sertifikat Hak Milik, Pemerintah Pastikan Legalitas Tanah
Sebanyak 100 Warga Transmigrasi Lokal (Translok) di Kampung Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, Terima Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Pemerintah / FT: UM

seputarankita.com – Sebanyak 100 warga Transmigrasi Lokal (Translok) di Kampung Cikopeng, Desa Curugluhur, Kecamatan Sagaranten, akhirnya menerima Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka tempati selama bertahun-tahun.

‎Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan Reformasi Birokrasi, Hj. Iti Octavia Jayabaya, Rabu (23/7/2025).

‎Acara dihadiri jajaran pejabat penting, termasuk Sekretaris Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Rajumber Prihatin, Sekda Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman, para kepala dinas, camat, serta tokoh masyarakat setempat.

‎Kehadiran berbagai unsur pemerintahan menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan hak dasar masyarakat.

‎Dalam sambutannya, Iti Octavia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi nyata arahan Menteri Transmigrasi Dr. Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara untuk mempercepat penyelesaian legalitas tanah warga transmigran.

‎Masalah tersebut kerap menjadi hambatan utama dalam pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kawasan transmigrasi.

‎“Penyerahan sertifikat ini adalah bagian dari komitmen pemerintah menuntaskan hak atas tanah warga translok,” ungkap Iti.

‎Dia menambahkan, proses ini terlaksana berkat koordinasi intensif antara Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Kantor Pertanahan, dan para pemangku kepentingan lainnya.

‎Sementara itu, Sekda Sukabumi Ade Suryaman menyambut baik langkah strategis ini dan berharap agar sertifikat yang diterima warga dapat dimanfaatkan secara bijak untuk peningkatan taraf hidup.

‎Ia menekankan bahwa program ini juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat di wilayah-wilayah terluar dan terpencil.

‎Rajumber Prihatin menambahkan bahwa percepatan sertifikasi tanah warga transmigran telah menjadi prioritas nasional, dan akan terus dilanjutkan di berbagai lokasi lainnya.

‎”Penyerahan di Cikopeng diharapkan menjadi contoh sukses yang dapat direplikasi di daerah lain,” ujarnya.

‎Dengan diserahkannya SHM tersebut, pemerintah berharap warga dapat merasa aman secara hukum dan mampu mengembangkan potensi tanah yang dimiliki untuk kegiatan ekonomi produktif. UM

BACA JUGA:  Dishub Sukabumi Pasang Cermin Tikungan di Limusnunggal untuk Tekan Risiko Kecelakaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *