seputarankita.com – Aktivitas alat berat milik PT Berkah Semesta Maritim (BSM) di pesisir Pantai Minajaya, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, menuai sorotan publik.
Pemasangan pipa di kawasan karang diketahui dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lokasi proyek itu masuk dalam kawasan Ciletuh-Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp), wilayah konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem laut.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun memastikan kegiatan tersebut telah dihentikan sementara hingga seluruh perizinan lengkap diterbitkan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, membenarkan bahwa pesisir Minajaya termasuk dalam cakupan CPUGGp. “Benar, kawasan itu masuk wilayah geopark. Kami langsung turun ke lapangan dan meminta kegiatan dihentikan,” ujar Ali, Jumat (24/10/2025).
Menurutnya, proyek tambak udang PT BSM memang berada di luar garis pantai, namun pipa penyalur air laut justru dipasang di area karang yang merupakan bagian dari geopark. “Tambaknya di luar pantai, tapi pipanya masuk kawasan geopark,” jelasnya.
Ali menegaskan, meski proyek tersebut sudah mengantongi dokumen UKL-UPL, kegiatan di laut seperti pemasangan pipa dan pengambilan air seharusnya memiliki izin dan kajian tersendiri dari KKP. “Aspek itu belum ditempuh, jadi wajib dihentikan sampai izin lengkap,” tegasnya.
Sementara itu, Aat Suwarno, General Manager Badan Pengelola CPUGGp, membenarkan bahwa lokasi pengerjaan alat berat berada dalam kawasan geopark. “Betul, titiknya memang di kawasan geopark,” ujarnya.
Pihak BP-CPUGGp kini berkoordinasi dengan Pemkab Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup, serta KKP Provinsi Jawa Barat untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi.
“Prinsipnya, investasi boleh dilakukan, tapi harus memperhatikan kelestarian lingkungan. Geopark tidak menolak investasi, namun setiap aktivitas wajib ramah lingkungan,” kata Aat.
Di sisi lain, Muklis, perwakilan PT BSM, mengakui pemasangan pipa tersebut belum berizin. Ia menyebut hal itu terjadi karena miskomunikasi antara tim teknis dan lapangan.
“Kami tidak bermaksud melanggar. Kegiatan baru survei dan uji teknis, tapi kami akan ikuti arahan pemerintah,” ujarnya.
Muklis juga menambahkan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh aktivitas hingga hasil kajian KKP diterbitkan. “Secara tertulis memang belum ada izin, jadi kami hentikan semua kegiatan dulu,” katanya. UM
Aktivitas Alat Berat di Pantai Minajaya Dihentikan, PT BSM Belum Kantongi Izin





