DPRD Nilai Jawaban Wali Kota Belum Menjawab Persoalan Wakaf Uang dan TKPP

DPRD Nilai Jawaban Wali Kota Belum Menjawab Persoalan Wakaf Uang dan TKPP
DPRD Kota Sukabumi menilai wali kota belum memberikan jawaban yang menyentuh akar masalah rekomendasi terkait wakaf uang dan TKPP / FT: Ist

seputarankita.com – DPRD Kota Sukabumi menilai jawaban Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki atas rekomendasi DPRD terkait Program Wakaf Uang dan pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) belum menyentuh persoalan mendasar yang dipersoalkan legislatif.

Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda menyampaikan, jawaban tertulis yang disampaikan pemerintah daerah masih bersifat umum dan normatif, tanpa penegasan sikap terhadap substansi rekomendasi DPRD. Menurutnya, komitmen evaluasi dan kajian belum cukup menjawab persoalan tata kelola dan kepastian hukum.

Wawan mengungkapkan, surat jawaban resmi dari Wali Kota baru diterima menjelang rapat paripurna berlangsung dan hanya dibacakan secara garis besar. Hal tersebut, kata dia, membatasi ruang DPRD untuk mencermati secara utuh sikap eksekutif terhadap rekomendasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Dalam jawaban tertulisnya, Wali Kota menegaskan bahwa pengelolaan wakaf memiliki dasar hukum yang jelas serta menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kerja sama pengelolaan wakaf uang dengan pihak ketiga. Evaluasi tersebut akan dilakukan dengan melibatkan Badan Wakaf Indonesia.

Namun DPRD menilai pernyataan tersebut belum menjawab kekhawatiran terkait transparansi, akuntabilitas, dan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan wakaf uang oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, terkait pembentukan TKPP, Pemerintah Kota menyatakan masih akan melakukan kajian hukum lebih lanjut mengenai dasar regulasi dan bentuk pengaturannya. DPRD menilai sikap tersebut belum memberikan kepastian mengenai urgensi pembentukan tim, ruang lingkup kewenangan, serta dasar pemberian honorarium.

Selain Wakaf Uang dan TKPP, DPRD juga mencermati jawaban Wali Kota terkait Dewan Pengawas UOBK RSUD R. Syamsudin, S.H. Pemerintah Kota menyatakan akan melakukan kajian lanjutan serta menugaskan Inspektorat untuk menelaah aspek legalitas pemberian honorarium.

DPRD menegaskan akan menindaklanjuti jawaban tersebut melalui kajian internal dan langkah politik sesuai fungsi pengawasan. DPRD memastikan rekomendasi yang disampaikan bertujuan menjaga tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan publik. UM

BACA JUGA:  RLPPD Pemkot Sukabumi SPM Kesehatan di Hari Jadi ke-111, Capaian 2024 Naik Signifikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *