Tega Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Tukang Pijat Uzur di Sukabumi Diringkus Polisi

seputarankita.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota meringkus seorang pria berinisial US (62), pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat keliling ini nekat melancarkan aksi bejatnya dengan modus ancaman saat korban sedang sendirian di rumah.

Kapolres Sukabumi Kota melalui Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang memicu kemarahan publik tersebut.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) pagi. Tersangka US diduga telah memantau situasi rumah korban yang saat itu sedang sepi. Dengan dalih menawarkan jasa pijat untuk menyembuhkan penyakit korban, pelaku merangsek masuk ke dalam rumah.

Meski korban sempat memberikan penolakan, tersangka yang sudah gelap mata justru mengeluarkan ancaman kekerasan. Di bawah tekanan dan rasa takut, korban yang memiliki keterbatasan fisik tidak berdaya saat tersangka melampiaskan nafsu bejatnya.

“Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada pihak keluarga setelah pelaku pergi. Tak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar AKP Sujana, Selasa (7/4/2026).

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat melakukan penyelidikan pasca-menerima laporan. Polisi berhasil mengamankan US beserta sejumlah barang bukti pendukung. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.

Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mengingat korban merupakan penyandang disabilitas, ancaman hukuman bagi tersangka ditambah sepertiga menjadi maksimal 16 tahun penjara.

AKP Sujana menegaskan bahwa Polri tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar warga berkebutuhan khusus. Pihaknya juga memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan.

BACA JUGA:  Dua Pelajar di Kadudampit Selamat dari Maut Usai Tertimpa Pohon Randu Raksasa

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Selain proses hukum, kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis (trauma healing) untuk memulihkan kondisi mentalnya,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan di lingkungan sekitar agar terhindar dari predator seksual.(Bim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *