seputarankita.com – DPRD Kota Sukabumi akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (25/08/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wawan Juanda dan dihadiri oleh Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, Wakil Wali Kota Bobby Maulana, para anggota dewan, serta unsur Forkopimda.
Dalam sidang tersebut, Wawan menegaskan bahwa perubahan APBD tak lepas dari persoalan defisit akibat dana transfer pusat yang belum sepenuhnya diterima Pemkot Sukabumi. Menurutnya, pemerintah pusat masih memiliki kewajiban lebih dari Rp20 miliar yang belum cair.
“Jadi sebetulnya kita melihat bagaimana dana transfer dari pusat yang ternyata tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Hingga saat ini harus diakui bahwa Pemerintah Pusat punya hutang kepada kita, hampir 20 milyar lebih. Sehingga mau tidak mau kita harus meningkatkan PAD. Di Perubahan APBD kita, memang ada penambahan, ada pengurangan,” ungkap Wawan.
Salah satu isu yang paling menyita perhatian dalam pembahasan adalah soal Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW). Awalnya, sebagian anggarannya dialihkan untuk program padat karya sebesar Rp4,5 miliar. Namun, dalam keputusan akhir perubahan APBD, dana tersebut kembali difokuskan ke P2RW.
“Hari ini kita juga sudah mendengarkan laporan pansus. Yang kemarin sempat ramai di banggar dalam pansus untuk dana P2RW, alhamdulilah sudah disetujui. Awalnya kan 4,5 milyar untuk program terbaru padat karya dan sekarang kembali ke P2RW,” jelas Wawan.
Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyambut baik pengesahan Raperda ini dan berharap dokumen tersebut segera mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
“Saya berharap besar terhadap proses yang berlangsung saat ini. Dan semoga semua berjalan dengan baik, yang sekarang sudah ditetapkan tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Barat,” ujar Ayep.
Ayep juga menekankan bahwa perubahan APBD ini dibarengi dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp436 miliar menjadi Rp483 miliar. Bahkan, ia optimistis bisa menembus Rp800 miliar sebelum masa jabatannya berakhir.
“PAD kita di tahun 2025 senilai 483 milyar, jadi ada kenaikan dari 436 milyar. Sehingga Insha Allah, sebelum berakhirnya masa jabatan saya nanti PAD kita akan naik di angka 800 milyar Rupiah. Ini amanah yang telah disampaikan Ketua DPRD Kota Sukabumi dan kita akan kejar bersama,” tegasnya.
Ketua Pansus, Raden Koesoemo Hutaripto, menyampaikan bahwa perubahan APBD menjadi instrumen penting untuk mengakomodasi program-program prioritas yang sebelumnya belum terakomodasi.
Pansus juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya: kelanjutan program P2RW, penguatan pelayanan publik, ruang ekspresi masyarakat, rumah singgah di Bandung, pembenahan layanan RSUD, pemetaan transportasi publik, regulasi waralaba, hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Selain itu, Pansus menekankan bahwa penyusunan anggaran ke depan harus berbasis kegiatan agar setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang disepakati, rincian Perubahan APBD 2025 adalah sebagai berikut: Pendapatan Daerah: Rp1,306 triliun, Belanja Daerah: Rp1,35 triliun, Penerimaan Pembiayaan (SILPA hasil audit BPK): Rp49,67 miliar, Pengeluaran Pembiayaan (penyertaan modal daerah): Rp2 miliar
Meski sudah disahkan, perubahan APBD 2025 dinilai masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama soal defisit yang belum tuntas serta target PAD yang dinilai sebagian pihak terlalu ambisius. SZ





