seputarankita.com – Pemerintah Kota Sukabumi mendapatkan tambahan aset strategis senilai miliaran rupiah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah berupa 15 bidang tanah hasil rampasan negara kepada Pemkot Sukabumi dalam sebuah prosesi di Aula Oman Sahroni, Kabupaten Subang, Rabu (11/02).
Aset yang ditaksir memiliki nilai total mencapai Rp9 miliar tersebut diserahkan langsung kepada Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, dengan disaksikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menyatakan rasa syukur dan apresiasinya atas dukungan KPK RI. Menurutnya, meski Kota Sukabumi memiliki luas wilayah yang terbatas, tambahan 15 bidang tanah ini memiliki nilai strategis bagi pengembangan infrastruktur kota ke depan.
“Alhamdulillah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat. Fokus kami adalah meningkatkan kapasitas aset daerah guna mendukung program pembangunan dan pelayanan publik yang lebih prima,” ujar Ayep Zaki usai prosesi serah terima.
Ayep juga menegaskan bahwa seluruh aset tersebut akan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia berkomitmen memastikan lahan-lahan tersebut menjadi aset produktif yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga Sukabumi.
Pasca-penyerahan ini, Pemkot Sukabumi akan segera melakukan akselerasi proses administrasi dan penatausahaan aset. Sinergi antara lembaga antirasuah dan pemerintah daerah ini dinilai sebagai langkah efektif dalam mengembalikan kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat di daerah.
Penyerahan hibah ini tidak hanya dilakukan kepada Kota Sukabumi, tetapi juga mencakup tujuh kepala daerah lainnya di Jawa Barat sebagai bagian dari program pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Bim




