seputarankita.com – Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, melakukan langkah-langlah taktis dan strategis untuk memenuhi target ambisius terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp650 miliar.
Sudah barang tentu angka tersebut dipastikan melampaui target yang sebelumnya ditetapkan dalam mekanisme paripurna DPRD sebesar Rp535 miliar.
Tidak hanya melampaui target angka saja tapi juga sebagai langkah strategis memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Ayep Zaki menegaskan, penggenjotan PAD dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat.
“Ini sebuah terobosan agar daerah tidak bisa terus bergantung pada dana pusat dan harus berani mengoptimalkan potensi pendapatan sendiri secara adil dan terukur,” kata Ayep, Rabu, 7 Januari 2026.
Salah satu fokus utama Pemkot Sukabumi kata dia adalah normalisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada sektor hotel dan rumah makan.
“Pajak 10 persen tersebut merupakan uang titipan masyarakat yang wajib disetorkan, bukan menjadi milik pengusaha,” terangnya.
Untuk memastikan kepatuhan, Wali Kota membentuk Tim 10 yang beranggotakan seluruh kepala dinas.
Setiap ketua tim bertanggung jawab membina dan mengawasi sekitar 29 wajib pajak besar secara berkelanjutan.
Pemkot Sukabumi juga menggandeng KPP Pratama dalam pengawasan dan pemeriksaan pajak.
Dia menegaskan, apabila wajib pajak tetap tidak kooperatif setelah dilakukan pembinaan, Pemkot tidak akan ragu menempuh langkah hukum melalui Kejaksaan.
Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia Anggraeni, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 10 tim lapangan yang telah melakukan pemantauan wajib pajak.
“Hasilnya bervariasi, mulai dari wajib pajak yang sudah taat hingga yang masih memerlukan pembinaan lebih lanjut, terutama karena keterbatasan instrumen pendataan yang masih bersifat manual,” ujarnya.
Meski demikian, Galih optimistis pengawasan yang diperketat tidak akan mengganggu iklim investasi.
Dengan dukungan 112 unit tapping box dan sinergi lintas perangkat daerah, Pemkot Sukabumi yakin upaya optimalisasi pajak justru akan mendorong transparansi, meningkatkan PAD, dan menciptakan iklim usaha yang sehat pada tahun 2026.





