sepuatarankita.com – SUKABUMI – Seleksi terbuka untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi terus bergulir. Kini, tahapan assessment kompetensi seleksi terbuka Sekda menyisakan enam kandidat yang berhasil melaju setelah melalui proses seleksi awal yang ketat dan profesional.
Keenam peserta tersebut berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi. Mereka adalah Iskandar Ifhan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Andang Tjahjandi dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Selain itu ikut bersaing dalam tahap tersebut, Mohammad Hasan Asari, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah; Rahmat Sukandar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika; Yudi Yustiawan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; serta Hj. Endah Aruni, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan.
Assessment kompetensi ini diselenggarakan di Pusat Penilaian Kompetensi ASN (Puspenkom) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat. Proses seleksi mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif.
Sebelum tahap assessment dimulai, dua peserta mengundurkan diri dari proses seleksi. Galih Marelia Anggraeni, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, menyatakan mundur secara resmi karena akan fokus menjalankan amanah dari Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, sebagai koordinator penanggung jawab peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Reni Rosyida Muthmainnah dari Dinas Kesehatan memilih tidak melanjutkan ke tahap berikutnya usai seleksi rekam jejak karena padatnya beban tugas yang tengah dihadapi.
Sekretaris BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menyampaikan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Ayat 2 PP Nomor 11 Tahun 2017. Anggota pansel berasal dari unsur pimpinan tinggi instansi lain, termasuk eselon II dari Provinsi Jawa Barat.
Berikutnya Perwakilan Badan Kepegawaian Negara, serta asesor ahli utama dari Pemprov Jabar. Pansel juga melibatkan dua akademisi salah satunya dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan pakar profesional di bidang keuangan dan pengelolaan BUMD. Jumlah anggota pansel bersifat ganjil, minimal lima orang.
“Proses seleksi Sekda terdiri dari empat tahap, yakni seleksi rekam jejak, assessment kompetensi, penulisan makalah dengan tema yang langsung diberikan saat hari pelaksanaan, dan wawancara,” kata Taufik.
Dari seluruh tahapan ini, panitia seleksi akan memilih tiga peserta terbaik untuk diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai calon pejabat pimpinan tinggi pratama, sebagaimana diatur dalam Pasal 121 Ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2017.
Selain seleksi Sekda, Taufik juga memaparkan perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebanyak 150 tenaga honorer telah mengikuti tes, dan peserta yang lolos tahap pertama akan dilantik pada Senin, 21 April 2025.
“Mereka akan tetap ditempatkan di unit kerja tempat sebelumnya bertugas. Tak hanya itu, tujuh ASN akan dilantik dan diambil sumpahnya, sementara lima lainnya akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP),” tuturnya. UM





