Gairahkan UMKM, Pasar Raya Ramadhan Sukabumi Kembali Digelar Setelah 11 Tahun Mati Suri

Gairahkan UMKM, Pasar Raya Ramadhan Sukabumi Kembali Digelar Setelah 11 Tahun Mati Suri
Pasar Raya Ramadhan Kota Sukabumi 2026 kembali menggeliat setelah 11 tahun mati suri / FT: Ist

seputarankita.com – Pasar Ramadhan 1447 H Kota Sukabumi tahun 2026 kembali digelar. Setelah kegiatan serupa pernah dilaksanakan 11 tahun yang lalu.

Kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi agenda rutin musiman. Di balik deretan tenda dan lapak, panitia menerapkan pendekatan kalkulatif, mulai waktu, nilai lapak, hingga pengendalian jenis komoditas.

Ketua panitia, Erwin Budiman, menyebut total 606 lapak difungsikan untuk pedagang, sementara 40 lapak lainnya dialihkan menjadi jalur gang di blok A, B, C, dan D.

Skema ini menunjukkan bahwa aspek sirkulasi pengunjung kini menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar kapasitas jualan.

Area pasar sepanjang 220 meter dengan lebar 10 meter dibagi tegas: enam meter untuk aktivitas perdagangan, empat meter untuk fasilitas umum dan sosial.

Pembagian tersebut menegaskan upaya menjaga keseimbangan antara kepadatan ekonomi dan kenyamanan publik.

Namun, yang paling menarik perhatian adalah logika harga lapak. Panitia secara terbuka mengakui adanya perbedaan nilai berdasarkan posisi.

β€œIni bukan soal mahal, tapi soal potensi,” ujar Erwin, Selasa 24 Februari 2026.

Lapak di bagian depan atau atas dinilai lebih signifikan karena menjadi titik konsentrasi pengunjung.

Dengan kata lain, lokasi diterjemahkan sebagai nilai ekonomi. Pendekatan ini lazim dalam prinsip komersial.

“Tetap berpotensi memunculkan persepsi berbeda di kalangan pedagang, terutama terkait rasa keadilan distribusi ruang usaha,” kata dia.

Di sisi lain, panitia menegaskan tidak ada pungutan tambahan di luar fasilitas resmi: tenda, listrik, kebersihan, dan keamanan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa transparansi pengelolaan menjadi isu sensitif yang ingin dijaga sejak awal.

Kebijakan pembatasan jenis dagangan juga menjadi garis tegas. Produk yang diperbolehkan difokuskan pada sektor non-kuliner seperti pakaian, perabotan, pernak-pernik, dan merchandise.

BACA JUGA:  Mochi Kaswari, Camilan Legendaris Sukabumi yang Jadi Incaran Wisatawan

Penjualan makanan hanya ditoleransi dalam bentuk makanan jadi, bukan aktivitas memasak di lokasi.

Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Selain menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, pembatasan kuliner juga berkaitan dengan aspek teknis seperti limbah, aroma, hingga potensi gangguan sirkulasi di area padat.

Dari sisi fisik, tenda dirancang setinggi tiga meter untuk memastikan sirkulasi udara tetap terjaga.

Detail teknis ini menunjukkan bahwa kenyamanan mikro β€” seperti suhu dan aliran udara β€” kini diperlakukan sebagai faktor penting dalam pengalaman pengunjung.

Erwin menegaskan, pengalaman penyelenggaraan sejak 2025 menjadi pijakan utama pengelolaan tahun ini. Pasar Ramadhan, menurutnya, bukan sekadar ruang transaksi, tetapi instrumen penggerak ekonomi lokal yang selaras dengan arah kebijakan Ayep Zaki.

Nilai kegiatan sendiri ditetapkan melalui penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp180 juta.

Angka tersebut dihitung berdasarkan pemanfaatan area pasar secara keseluruhan, berlaku sejak awal Ramadan hingga menjelang malam takbir, dengan batas operasional hingga pukul 21.00 atau paling lambat 22.00 WIB.

Pada akhirnya, Pasar Ramadhan Sukabumi tahun ini memperlihatkan satu hal yang jelas yakni pengelolaan ruang publik berbasis ekonomi kini semakin menuntut presisi.

Bukan hanya ramai atau tidak, tetapi bagaimana ruang, harga, dan aturan saling dikunci dalam satu ekosistem yang terkendali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *